Pematangsiantar (SIB)
Mencoba kabur saat ditangkap, satu dari dua tersangka terduga pengedar sabu ditembak petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (12/12/2020).
Informasi dihimpun, dari kedua tersangka yang diamankan itu yakni inisial T (26) ditembak polisi karena melawan saat pengembangan di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Sementara rekannya S alias Sugul (26) diamankan di Jalan Melati Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka T kita tangkap duluan saat menaiki angkot di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba lalu dikembangkan dan ditangkap lagi rekannya inisial S di Jalan Melati, Kelurahan Sinaksak, Tapian Dolok," ujar Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (13/12/2020).
Penangkapan itu berawal disaat petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi tersangka T membawa narkoba menaiki angkot melintasi Jalan Medan. Petugas turun ke lokasi dan menghentikan angkutan kota (Angkot) dan melihat tersangka yang dicurigai sesuai informasi sebelumnya dan menangkapnya.
Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan sabu di ban serap, setelah diperiksa ditemukan 2 amplop warna putih yang berisi sabu sebanyak 55 paket. Kemudian di tanyakan kembali kepada tersangka dimana menyimpan sabu miliknya dan kemudian mengakui menyimpan di rumah temannya H tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.
Lanjut dia, dari hasil penggeledahan di rumah temannya dari dalam kamarnya ditemukan di dalam lemari kain ada sebuah boneka doraemon dan di dalamnya ada 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu sebanyak 8 paket seberat 33,25 gram. Tak hanya itu tersangka masih menyimpan sabu lainnya pada rekannya inisial S.
Petugas yang tak ingin buruan kabur melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di Jalan Melati, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan 11 paket sabu seberat 2,25 gram dan 1 unit handphone merk vivo dan uang sebanyak Rp 200 ribu diamankan dari tersangka.
Sambung Rusdi, keseluruhan barang bukti lalu dikumpulkan petugas dan memboyong kedua tersangka ke Polres Pematangsiantar. Namun pengakuan T saat itu masih menyimpan sabu di kawasan Tanjung Pinggir. Tetapi saat diperjalanan, tersangka T mencoba melarikan diri dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki sebelah kananya dengan timah panas. (*)