Pematangsiantar (harianSIB.com)
Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang berintegritas dalam mendukung prioritas Kapolri RI, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar meresmikan posko pelayanan publik terpadu di ruang sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (12/4/2021).
Boy Sutan mengatakan pelayanan publik terpadu tersebut untuk memberikan pelayanan terintegrasi dari tujuh fungsi kepolisian yakni Satsabhara, Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, SiePropam dan Siwas.
Pelayanan publik terpadu tersebut, kata Boy, merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri, khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat agar terciptanya unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas.
Boy berharap dengan adanya pelayanan publik terpadu itu, masyarakat yang memerlukan penanganan petugas kepolisian, baik laporan tindak pidana maupun laporan lainnya seperti pohon tumbang, orang hilang, kehilangan barang, lakalantas, penyalahgunaan obat-obatan, pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian akan langsung dilayani di ruang publik terpadu.
"Petugas kita siap memberi pelayanan kepada masyarakat setiap saat di ruang publik terpadu Polres Pematangsiantar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan humanis," pungkasnya. (*)