Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran PBB


615 view
Pandemi Covid-19, Anggota DPRD Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran PBB
Foto SIB/Desra Gurusinga
Usulkan : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan mengusulkan penundaan pembayaran PBB akibat pandemi Covid-19, Sabtu (27/3/2021) saat mengadakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Karya Bakti Lingkungan X Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.

Medan (SIB)

Di masa pandemi Covid-19 ini, warga meminta kepada Pemko melalui Anggota DPRD Medan agar bisa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberi keringanan.

“Saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat terdampak Covid-19, jadi pemerintah diharapkan bisa memberikan solusi. Setidaknya ada keringanan dalam pembayaran,” ujar salah seorang warga J Panggabean kepada Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat mengikuti Sosialisasi Perda Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Karya Bakti Lingkungan X Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/3/2021) dihadiri perwakilan BPPRD Akyar Hasibuan, lurah dan camat setempat.

Disebutkannya, kalaupun tidak ada pengurangan atau penghapusan pembayaran PBB selama pandemi Covid-19 ini, setidaknya ada penundaan pembayaran agar tidak memberatkan masyarakat. “Masyarakat sebenarnya mau bayar PBB, namun saat ini perekonomian sedang susah, makanya perlu ada solusi dari pemerintah,” ujarnya.

Adelia warga Karya Kasih mempertanyakan cara menghitung PBB pertahunnya. Sedangkan warga lainnya, Maya mempertanyakan apakah ada pemutihan PBB, karena dirinya saat ini hanya menumpang.

Warga lainnya, Ratna Fauziah mengeluhkan kurangnya pembangunan, padahal warga sudah membayar PBB. “Infrastruktur jalan banyak rusak dan pemerintah membiarkannya rusak. Kalaupun ada, kebanyakan hanya tambal sulam,” ujarnya. Wanti juga mempertanyakan proses pemecahan pembayaran PBB milik keluarganya karena surat tanahnya sudah dipecah menjadi 3 sertifikat.

Menanggapi itu, perwakilan BPPRD Akhyar Hasibuan mengatakan kalaupun pembayaran PBB naik, artinya harga tanah juga pasti naik. Namun kalau warga merasa tidak sanggup membayar, bisa mengajukan permohonan pengurangan.

Untuk surat tanah yang sudah dipecah menjadi 3, bisa juga dilakukan pemecahan pembayaran PBB. Syaratnya, pembayaran 5 tahun belakangan harus sudah lunas baru bisa dipecah pembayarannya.

Sementara itu Erwin Siahaan menyebutkan, negara dan masyarakat butuh pemangunan dan itu salah satu pendapatannya dari pajak. Di saat pandemi Covid-19, pemerintah juga memikirkan kesulitan ekonomi yang dirasakan warga. Solusinya, pemerintah memberikan bantuan BLT, PKH dan lainnya. “Itu semua bisa diberikan dengan dana yang ditarik dari masyarakat, salah satunya dari pajak,” ujar politisi PSI itu.

Bukan hanya masyarakat yang merasakannya, sebut Erwin, para ASN dan anggota DPRD pun mendapatkan potongan dana untuk membantu warga. “Intinya, pajak harus dibayar warga untuk pembangunan. Namun DPRD Medan akan mengusulkan adanya penundaan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19 ini atau memberi kelonggaran pembayaran,” ujar politisi yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini. (*)

Penulis
: Desra Gurusinga
Editor
: bantors@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com