Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Parlaungan Simangunsong Tanya Perkembangan Kasus Penerbitan 36 SHM Warga Oleh BPN Deliserdang

Redaksi - Senin, 06 Juli 2020 18:39 WIB
397 view
Parlaungan Simangunsong Tanya Perkembangan Kasus Penerbitan 36 SHM Warga Oleh BPN Deliserdang
Parlaungan Simangunsong
Medan (SIB)
Sekretaris FP Demokrat DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong bertanya ke Poldasu soal perkembangan kasus penerbitan 36 SHM (Sertifikat Hak Milik) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, yang diterbitkan Kepala BPN Deliserdang di lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II pada tahun 2018.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Sei Mencirim ke lembaga legislatif, mereka sudah mengadukan kasus penerbitan 36 SHM ini ke Poldasu beberapa bulan lalu, tapi hingga kini masyarakat belum mengetahui perkembangannya," ujar Parlaungan kepada wartawan, Senin (6/7/2020), di DPRD Sumut, seusai menerima pengaduan perwakilan masyarakat Desa Sei Mencirim.

Berkaitan dengan itu, masyarakat meminta lembaga legislatif untuk menanyakan persoalan ini ke Poldasu, karena mereka sangat berharap, kasus penerbitan 36 SHM yang diduga cacat hukum ini, jangan sampai berpangkal tapi tak berujung.

Seperti diketahui, kasus penerbitan SHM ini sempat menghebohkan berbagai pihak, karena Kepala BPN Deliserdang mengaku kebobolan mengeluarkan 36 SHM warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru di lahan HGU PTPN II.

"Sangat mencurigakan, kenapa bisa bobol, sebab kita tahu untuk penerbitan SHM
memiliki proses yang panjang dan ada pengukuran lahan ke lapangan. Jadi perlu ditelusuri, apakah benar kebobolan atau memang ada tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menganulir hak kepemilikan warga," ujar Sekretaris Komisi D ini.

Atas dasar itu, Parlaungan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara tuntas, guna mengetahui duduk masalahnya, agar kedua belah pihak (baik PTPN II dan masyarakat Sei Mencirim) tidak ada yang dirugikan

"Jangan gara-gara kecerobohan BPN, masyarakat dan PTPN II dirugikan. Kasus ini perlu menjadi atensi Poldasu, agar kasus serupa tidak terulang lagi," kata Parlaungan sembari menambahkan, kasus penerbitan SHM ini dikuatirkan adanya "campur-tangan" mafia tanah, sehingga terjadi kecerobohan yang merugikan masyarakat dan PTPN II.

Karena itu, anggota dewan Dapil Medan ini secara tegas mengatakan, tidak ada alasan bagi BPN lahirnya SHM tersebut dikarenakan tapal batas antara tanah PTPN II dengan tanah masyarakat kurang jelas, sehingga pengukuran terikut sebagian lahan PTPN II.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru