Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Orang

Redaksi - Rabu, 13 Januari 2021 20:49 WIB
411 view
Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Orang
Dok/Penkum
Diamankan :Terpidana (kanan) diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, Rabu (13/1/2021).
Medan(SIB)
Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut dipimpin Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo MH, Rabu(13/1/2021), kembali berhasil mengamankan seorang terpidana status DPO (daftar pencarian orang) atas nama Stefen Agustinus alias Ko Aven, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang. Terpidana ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Deli.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo kepada wartawan, penangkapan Stefen Agustinus dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut atas permohonan bantuan penangkapan dari Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejati Sumut.

Tim Tabur Intelijen langsung bergerak ke alamat terpidana setelah seorang tim menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang ke Sabang. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke rumahnya yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.

Disebutkan Asintel, sesuai amar Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018, terpidana terbukti melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan untuk eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap dari MA tahun 2018 tersebut. Sebab, ketika putusan hendak dieksekusi jaksa, terpidana tidak mememenuhi panggilan sehingga dinyatakan DPO.

”Saat penangkapan di rumahnya, tidak ada perlawanan. Selanjutnya terpidana Stefen Agustinus dibawa ke Kejati Sumut. Direncanakan terpidana diserahkan Kejati Sumut ke Kejati NTT yang datang menjemputnya, Kamis (14/1/2021), untuk selanjutnya dibawa ke NTT dan dieksekusi ke LP guna menjalani hukuman 7 tahun penjara,” kata Dwi. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru