Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Bayar Subsidi Rp 79 T ke PLN

Redaksi - Jumat, 19 Februari 2021 12:41 WIB
351 view
Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Bayar Subsidi Rp 79 T ke PLN
Foto: Lamhot Aritonang
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Pemerintah harus membayar biaya kompensasi dan subsidi kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 79 triliun di 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan posisi 2017 sebesar Rp 53,2 triliun.

"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam webinar, Kamis (18/2).

Sejak 2017, disebutkan dalam dokumen yang dipaparkan Febrio, pemerintah telah memulai kebijakan target subsidi listrik dengan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan 450 VA dan kepada pelanggan 900 VA yang miskin dan rentan.

Untuk alasan sosial dan stabilitas pasar, pemerintah menunda penyesuaian tarif sejak 2017 yang mengakibatkan biaya kompensasi.
Pihaknya memastikan subsidi listrik telah ditargetkan dengan baik. Sebab, kelompok rumah tangga miskin dan rentan mendapatkan lebih banyak manfaat, sedangkan kompensasi sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Kompensasi diterima secara regresif oleh industri skala besar (46,3%), usaha skala besar (14,8%), rumah tangga mampu (36,1%), dan lain-lain (2,9%).

Dibandingkan 2014, sebenarnya subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan pemerintah lebih rendah, yang mana pada 2014 nominalnya Rp 99,3 triliun. (Detikfinance/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru