Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai

8 Fraksi DPR Ancam MK

* DPR Bisa Revisi Isi UU Cabut Kewenangan MK

246 view
8 Fraksi DPR Ancam MK
(Foto: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
SALAM KOMANDO: Delapan fraksi partai politik di DPR menyatakan salam komando usai konferensi pers menyikapi sistem pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Jakarta (SIB)
Delapan fraksi di DPR RI tegas menolak sistem pemilu coblos partai setelah rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencuat, penolakan bahkan diwarnai dengan ancaman DPR ke MK. Ketua MK Anwar Usman pun memberi respons.
Para anggota DPR yang mewakili partainya untuk menyampaikan sikap menolak adalah Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.
Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai.
"Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," kata Ketua F-Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.
"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," terang Kahar.
"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka," lanjutnya.
Ancaman DPR ke MK
Ancaman itu dilontarkan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang juga hadir dalam konpers 8 fraksi DPR. Dia menegaskan, pihaknya bisa mengubah undang-undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
"Ya, jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," lanjutnya.
Habiburokhman lantas mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.
"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," ungkap Habiburokhman.
Jawaban Anwar Usman
Anwar Usman pun merespons ancaman DPR itu. Anwar meminta para legislator menunggu putusan MK nanti.
"Ah, itu nanti lihat saja, apa putusan MK ya. Tunggu saja. Insyaallah dalam waktu dekat (putusan)," kata Anwar usai upacara Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Anwar mengatakan, tidak ada batasan waktu kapan putusan tersebut akan inkrah. Namun, diharapkan bulan Juni sudah ada keputusan sistem pemilu.
"Ya mudah-mudahan (bulan Juni). Mudah-mudahan, ikuti saja. Kalau pengujian undang-undang itu batas waktunya nggak ada. Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15," jelasnya.
Rumor Putusan MK
Perihal putusan sistem pemilu ini awalnya diungkap Denny Indrayana. Dia mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Dia mengklaim informasi itu bersumber dari pihak yang sangat dipercayainya. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat Pemilu menjadi seperti masa Orde Baru (Orba). (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com