Sabtu, 27 Juli 2024

Akan Disahkan, RKUHP Ancam Perbuatan Cabul LGBT dengan Pidana 18 Bulan Penjara

Redaksi - Jumat, 10 Juni 2022 10:55 WIB
476 view
Akan Disahkan, RKUHP Ancam Perbuatan Cabul LGBT dengan Pidana 18 Bulan Penjara
(Getty Images/detikcom)
Ilustrasi LGBT
Jakarta (SIB)
Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satu yang diatur adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin. Wakil Ketua MPR menyebutnya dengan 'perbuatan cabul LGBT'.


Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu:


Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.


Hukuman akan diperberat apabila LGBT dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.


"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi Pasal 420 ayat 1c.


Selain itu, diancam 9 tahun penjara pula setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.


Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.

Rancangan KUHP
Lalu apa yang dimaksud perbuatan cabul?
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 420.[br]


Sebelumnya, Arsul Sani, yang juga anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, menyebut ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP.


"Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT itu baru benar," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).


"Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya.


Nah perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana)," tambah Arsul.


Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP ini menjelaskan tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis ataupun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.


"Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi," ucap Arsul. (detikcom/f)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rektorat UGM Review SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik
Pengadilan Militer Tinggi Medan Vonis Anggota TNI Terlibat LGBT 2 Tahun Bui
Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Edaran Larangan LGBT
Dr Juliana Hindradjat: LGBTQI Jangan Dimusuhi tapi Tidak Diikuti
Paus Fransiskus Buka Peluang Pasangan Sesama Jenis Bisa Diberkati Gereja
Pemerintah Diminta Tegas Larang Propaganda LGBT Se-ASEAN di Jakarta
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi