Rabu, 01 Mei 2024

Aliansi Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Kejagung Sampaikan 3 Tuntutan

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 09:34 WIB
Aliansi Korban KSP Indosurya Gelar Aksi di Kejagung Sampaikan 3 Tuntutan
(Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Aliansi korban KSP Indosurya melakukan aspirasi damai di Kantor Kejaksaan Agung. 
Jakarta (SIB)
Aliansi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aspirasi damai di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Perwakilan Aliansi Korban Koperasi Indosurya, Christian Tunggal mengatakan, sekitar 10 orang perwakilan diterima masuk oleh pihak Kejagung.
Christian menyebut, pihaknya diterima oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
"Tadi yang masuk Kejagung ada 10 orang, bertemu dengan Pak Agus. Kita tadi bicara menanyakan asetnya kenapa kok lama, dia sudah menjelaskan itu, cukup lama karena musti banyak koordinasi, ke bawah semuanya pada lempar bola nih," katanya kepada detikcom, Senin (22/1).
Namun Christian mengapresiasi adanya kemajuan atas kasus ini, yaitu langkah Kejagung mengeksekusi uang rampasan kasus dana KSP Indosurya. Uang tunai yang diserahkan berjumlah Rp 39.493.049.008,64 dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meskipun jumlah tersebut dinilai masih kecil, hanya sekitar 0,31% dari total kerugian Rp 16 triliun. Asumsinya, kata dia, korban yang punya tagihan Rp 1 miliar hanya menerima Rp 3,1 juta saja, meskipun saat ini para korban belum menerima uangnya.
"Tapi dengan penyerahan kemarin itu katanya inisiatif beliau supaya ada yang jalan dulu nih, biar nggak ngambang. Dia mencoba menjembatani kita," tuturnya.
Selain itu korban koperasi Indosurya juga dijanjikan akan ada tracking aset lagi demi mengembalikan kerugian korban. Mayoritas aset masih dalam bentuk properti seperti tanah, ruko dan apartemen.
"Kita gembira nih setidaknya ada kemajuan, ada yang sudah dieksekusi. Ke depannya ya semoga ada lanjutannya lah gitu, jangan ditunda-tunda. Kami cukup optimis saat ini sudah terlihat ada harapan, kami menunggu selanjutnya dilakukan koordinasi," ujar Christian.
Meski sudah ada yang diserahkan sekitar Rp 40 miliar ke LPSK, korban menyebut masih ada aset sitaan lain berupa 202 aset properti dan 180 unit mobil. Mereka meminta aset tersebut segera dilelang.
"Jangan sampai timbul kecurigaan oleh para korban kenapa untuk proses lelang seperti itu ditunda-tunda. Apakah ada sesuatu yang menghambat atau ada sesuatu yang bermain di belakangnya. Mengingat jumlah total aset cukup besar mencapai kurang lebih Rp 2,4 triliun yang tentu cukup menggiurkan bagi para oknum mafia hukum," kata Teddy Adrian, perwakilan aliansi korban Koperasi Indosurya lainnya.
Sebab, kata dia, LPSK hanya dapat membagikan ke korban bila semua sita aset telah dilelang dan terjual. Adapun 3 tuntutan yang dibawa aliansi korban adalah berikut.
1. Penegak hukum mulai dari PPA (Pusat Pemulihan Aset), jaksa agung muda pidana umum (jampidum) dan para aparat penegak hukum lainnya dapat melaksanakan proses eksekusi dan pelelangan aset sitaan kasus Koperasi Indosurya.
2. Kasus Koperasi Indosurya dokumen palsu segera disidangkan. Menurutnya kasus ini sudah P21 sejak 12 Mei 2023, dan belum disidangkan hingga sekarang.
Harapannya bila kasus disidangkan maka aset yang belum disita bisa dikejar dan disita, sehingga pemulihan kerugian korban bisa maksimal. Menurut aset sitaan yang sebesar Rp 2,4 triliun masih jauh dari kerugian korban yang mencapai Rp 16 triliun.
3. Menyita aset-aset yang belum disita. Aliansi korban berharap pengembalian ganti rugi korban lebih maksimal lewat sita aset baru. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz Harvey Moeis
Kejagung Periksa Karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma Terkait Korupsi Kereta Api Medan
5 Smelter Biji Timah yang Disita Kejagung akan Dititipkan ke Kementerian BUMN
Kejagung Sita PT RBT Terkait Dugaan Mega Korupsi Timah Rp 271 T
DPRD SU Apresiasi Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023
DPO 7 Tahun, Seorang Konsultan Pajak Diamankan Tim SIRI Kejagung
komentar
beritaTerbaru