Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 September 2025

Australia Klaim Pulau Pasir di Selatan NTT Bernama Ashmore-Cartier Miliknya

Redaksi - Selasa, 25 Oktober 2022 09:35 WIB
765 view
Australia Klaim Pulau Pasir di Selatan NTT Bernama Ashmore-Cartier Miliknya
Foto: iStockphoto/Mlenny
Ilustrasi.  Australia Klaim Pulau Pasir di Selatan NTT Bernama Ashmore-Cartier Miliknya
Jakarta (SIB)

Masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan Pulau Pasir adalah miliknya. Namun demikian, Australia menyatakan pulau di selatan Pulau Rote itu miliknya. Australia menyebut pulau itu sebagai Kepulauan Ashmore dan Cartier.

Dilansir situs Geoscience Australia, lembaga pemerintah, diakses pada Senin (24/10), Ashmore and Cartier Islands terletak di sisi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor. Orang Eropa pertama yang mencapai Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah Samuel Ashmore, pada 11 Juni 1811.

Letak Kepulauan Ashmore dan Cartier (atau Pulau Pasir) ada pada sekitar 320 km dari pantai barat laut Australia dan 170 km dari Pulau Rote (Roti), NTT, Indonesia.

Kepulauan ini terdiri dari koral dan pasir dengan sedikit rumput, dan tidak berpenghuni. Ashmore sendiri disebut sebagai karang (reef), bukan pulau. Cartier disebut sebagai pulau. Gugusan Karang Ashmore punya luas 583 km persegi, karang terbesar punya luas 1,12 km.

Pulau Cartier berada pada jarak 300 km dari Australia dan 200 km dari Pulau Roti, NTT, Indonesia. Pulau Cartier berjarak 70 km dari Karang Ashmore. Pulau Carier adalah pulau pasir tak bervegetasi, luasnya 167 km persegi. Kawasan pulau ini mengandung keanekaragaman biologis yang tinggi, ada 547 spesies ikan yang teridentifikasi, 16% merupakan ikan spesies Australia.

"Kedekatan dengan teritori Indonesia telah menyebabkan pulau ini menjadi subjek diskusi resmi bersama pada tahun-tahun terakhir ini," demikian tulis Australia dalam situs tersebut.

Australia mengadakan perjanjian untuk menetapkan batas-batas kemaritiman dengan Indonesia pada 1997. Australia menyebut kepulauan ini ada pada jarak 12 nautikal mil dari laut teritorial mereka.[br]



"Nelayan Indonesia mengunjungi Karang Ashmore tiap tahun di bawah Nota Kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Australia dan Indonesia, yang mengizinkan mereka (nelayan Indonesia) untuk menggunakan area laut itu yang telah mereka akses secara tradisional selama berabad-abad," tulis Geoscience Australia.

Nelayan Indonesia juga sering mengunjungi Pulau Cartier selama berabad-abad silam. Nelayan biasa mengumpulkan burung, telur burung, remis/tiram, timun laut, teripang, kerang, kura-kura, dan telur kura-kura. Semua itu dikumpulkan nelayan Indonesia untuk dikonsumsi serta dijual di pasar Asia.


MoU Box

Pulau Pasir dalam geografi Australia bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier (Ashmore and Cartier Islands). Kepulauan itu masuk dalam wilayah yang disebut sebagai MoU Box.

MoU Box atau 'wilayah bebentuk kotak sesuai MoU' terletak di lautan selatan Pulau Rote (atau Pulau Roti) NTT dan sebelah barat laut Darwin Australia, antara Samudera Hindia dengan Laut Timor. Wilayah MoU Box seluas 50.000 km persegi. Nelayan tradisional (tidak boleh nelayan modern) diizinkan mencari ikan di wilayah MoU Box. Selain Pulau Karang Ashmore dan Pulau Cartier, Karang Seringapatam, Gugus Karang Scott, dan Pulau Browse juga masuk MoU Box ini.

Australia berpegangan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara negaranya dengan pemerintah Indonesia pada 1974 (Nota Kesepahaman Australia-Indonesia tentang Operasi Nelayan Tradisional Indonesia di Wilayah Zona Penangkapan Ikan Australia dan Landas Kontinen - 1974).

Itulah sebabnya, wilayah tersebut dinamakan MoU Box. MoU tahun 1974 itu menyepakati bahwa nelayan tradisional Indonesia bisa mencari ikan di sini. Pertimbangannya, Australia mengakui nelayan tradisional dari Indonesia sudah berabad-abad sebelumnya sering mencari ikan dan teripang sampai kepulauan ini.[br]



Pedoman turunan dari MoU disepakati tahun 1989 untuk menyepakati batas-batas dibolehkannya nelayan tradisional beroperasi di sini, yakni 200 mil zona mencari ikan.

Di sisi lain, tahun 1983, Australia menyatakan kawasan Kepulauan Ashmore dan Cartier sebagai lautan yang dilindungi.

Silakan simak peta MoU Box. Terlihat Taman Laut Karang Ashmore (Ashmore Reef Marine Park) merupakan wilayah tapal batas Australia yang menjorok ke arah wilayah Indonesia. Pulau Cartier (Cartier Island Marine Park) berlokasi lebih ke sisi dalam wilayah Australia.

Batas-batas Australia dengan Indonesia di lautan ini ada banyak, termasuk yang belum diratifikasi namun memagari Kepulauan Ashmore dan Cartier dari Indonesia. Berikut batas-batas maritim Australia di Kepualauan Ashmore dan Cartier atau Pulau Pasir.


Batas maritim:

Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia,

Perkiraan batas ZEE Indonesia,

Perjanjian penetapan batas Australia-Indonesia tahun 1997-batas ZEE (belum diratifikasi),

Wilayah Pengawasan Penangkapan Ikan Sementara dan Batas Penegakan Hukum Australia-Indonesia (1981),

Mou Box (1974).



Milik Australia

Sementara itu, Pemerintah Indonesia menyatakan pulau itu memang milik Negeri Kanguru.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani lewat akun Twitter-nya, @akjailani, Senin (24/10).

Terlepas dari cuitan Abdul Kadir Jaelani, sebagaimana diketahui, Australia dahulunya memang diduduki Inggris, sedangkan Indonesia lebih lama dijajah Belanda. Dalam kadar tertentu, tak bisa dipungkiri warisan kolonialisme telah lestari memengaruhi bentuk-bentuk kedaulatan negara sampai zaman internet ini.

Dalam geografi Australia, Pulau Pasir bernama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, pulau karang dan pasir kecil itu dimiliki Inggris. "Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," kata Abdul Kadir Jailani.[br]



Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak pernah masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soalnya zaman dulu kala, pulau itu tidak ikut dijajah Belanda.

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.

Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942. (detikcom/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru