Sabtu, 27 Juli 2024

Bareskrim Sita 47 Tanah dan Uang Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang

Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 09:21 WIB
220 view
Bareskrim Sita 47 Tanah dan Uang Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang
(Tribun Jabar/ Handika Rahman)
Terdakwa kasus pendodaan agama, Panji Gumilang, mengenakan setelan biru muda dan mengacungkan dua jari setelah dituntut JPU 1 tahun dan 6 bulan penjara di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejumlah aset yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu. Tanah yang disita itu ditaksir bernilai Rp 33 miliar.
"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 m² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (23/2).
Penyidik juga menyita tiga unit mobil hingga uang ratusan miliar dari rekening Panji Gumilang. Whisnu merinci ada total uang Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).
"Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dikatakan, berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Whisnu.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," tambahnya.
Dalam perkara itu, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70junctoPasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Eksploitasi Seksual Anak Grup Telegram Premium Place
Polisi Bongkar Open BO Anak, Pelaku Tawarkan Jasa ke Jakarta hingga Bali
Bareskrim Ciduk 7 Sindikat Penggelapan Motor, Ribuan Kendaraan Dicuri dengan Modus Terorganisir !
Nikita Mirzani, Amanda Manopo dan 24 Artis Diperiksa Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Polri Ungkap Penggelapan 20 Ribu Sepeda Motor Senilai Rp 876 M
20 Ribu Motor Digelapkan, Bareskrim Buru 4 'Pemetik'
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi