Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Diduga Gelapkan Aset Kwarnas, Mantan Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

* Bareskrim Pilih Tak Proses Aduan ICW soal Lili Pintauli: Domain KPK
Redaksi - Sabtu, 11 September 2021 08:10 WIB
287 view
Diduga Gelapkan Aset Kwarnas, Mantan Menpora Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim
Agung Pambudhy/detikcom
Foto: Adhyaksa Dault
Jakarta (SIB)
Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya ada (laporan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).

Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.

"Tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan Adhyaksa Dault sudah memenuhi panggilan polisi. Dia hadir dalam proses pemeriksaan secara virtual kemarin.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.

Andi menyampaikan proses hukum sedang berjalan. "Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," imbuhnya.

Laporan terkait Adhyaksa Dault yang juga mantan Menpora itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret lalu.

Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Disebutkan dalam LP tersebut kejadian diduga terjadi pada tahun 2018.

Upaya untuk menghubungi Adhyaksa Dault terkait pelaporan itu sudah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Domain KPK
Sementara itu di kasus berbeda, Bareskrim Polri memutuskan tak memproses aduan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Bareskrim Polri mengatakan pokok perkara bukan ranah mereka.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).

Andi mengatakan pihaknya bukan menolak aduan ICW. Dia hanya menyebut pihaknya meneruskan dokumen yang disampaikan ICW ke KPK.

"Diteruskan ke KPK," ucapnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. ICW menduga Lili melanggar hukum karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK.

"ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/9).

"Yang menarik dalam putusan tersebut, ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK. Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum," sambung Kurnia.

Dalam laporan ini, ICW membawa bukti berupa dokumen. Dokumen itu memperlihatkan bukti komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan pihak yang beperkara.

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," sambungnya.

Lebih lanjut Kurnia menyebut pihaknya berinisiatif melaporkan Lili. Pasalnya, dia melihat Dewas KPK tidak berniat sama sekali melaporkan Lili ke polisi.

"Iya karena pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK bisa dilaporkan oleh siapa saja. Dan kami tidak melihat niat Dewas untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di dalam Dewas," tutur Kurnia. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru