Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Rp 8 T, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate


340 view
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Rp 8 T, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
(Foto: Dok/Baren Antoni Siagian)
TAHAN: Kejagung menetapkan  Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4 G senilai Rp8,3 T dan langsung ditahan, Rabu (17/5/2023) 
Jakarta (harianSIB.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,3 Triliun lebih.

Pantauan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis (17/5/2023), Johnny G Plate, tampak keluar gedung pemeriksaan mengenakan rompi tahanan dan dikawal sejumlah petugas.

Menteri dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, terlihat dibawa langsung ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman gedung Bundar.

KERUGIAN RP 8,3 T
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 tersebut sebesar Rp8.032.084.133.795.

Secara rinci Ate mengungkapkan, kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ate mengatakan BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit, di antaranya melakukan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi kepada para pihak terkait. Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejagung sudah 2 kali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS), yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Selain JGP, penyidik Pidsus juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo termasuk adik JGP, Gregorius Alex Plate (GAP).

GAP diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Namun hingga saat ini, status GAP masih sebagai saksi.

Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi, pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.

Dengan ditetapkannya JGP sebagai tersangka, kini jumlah tersangka kasus tersebut bertambah menjadi 6 orang.

Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (REN).

JGP juga diduga pernah meminta setoran Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (H3)


Editor
: Wilfred/Donna Hutagalung
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com