Jakarta (SIB)
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri diyakini bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim mewajibkan Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkrah, diganti 10 bulan penjara.[br]
"Mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan, bila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim.
Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Sri Utami didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 11,124 miliar. Dia didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 bersama mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
Jaksa menyebut perbuatan Sri Utami ini juga memperkaya diri sendiri dan orang lain. (detikcom/a)