Eks PNS Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi


533 view
Eks PNS Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Foto ilustrasi sidang.

Jakarta (SIB)

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri diyakini bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6).

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim mewajibkan Sri Utami membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkrah, diganti 10 bulan penjara.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com