Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

F-PDIP DPRD SU: Anggaran Pandemi Covid-19 Sumut Diduga Bocor Sebesar Rp 70.036 Miliar

Redaksi - Senin, 28 Juni 2021 09:10 WIB
440 view
F-PDIP DPRD SU: Anggaran Pandemi Covid-19 Sumut Diduga Bocor Sebesar Rp 70.036 Miliar
Foto Istimewa
Mangapul PurbaArta Berliana Samosir
Medan (SIB)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menilai, anggaran penanganan pandemi Covid-19 Sumut TA 2020 diduga mengalami "kebocoran" sebesar Rp70.036 miliar dan luput dari pengawasan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Hal itu ditegaskan Ketua, Sekretaris dan anggota F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba, Drs H Syahrul Ependi Siregar dan Arta Berliana Samosir kepada wartawan, Jumat (25/6) di DPRD Sumut mengutip pendapat fraksinya terhadap Ranperda tentang LPjP (Laporan Pertanggungjawaban) APBD Sumut TA 2020.

"Fraksi PDI Perjuangan kecewa, mengapa anggaran sebesar itu luput dari pengawasan Gubernur, sehingga dana untuk penanganan pandemi Covid-19 benar-benar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini sebuah tindak pidana korupsi yang harus diusut," tandas Mangapul.

Seperti diketahui, tambah Arta Berliana Samosir, BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprov Sumut tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp70.036 miliar lebih.

"Temuan tersebut merupakan persoalan materil yang mempengaruhi kepercayaan dan keraguan terhadap kemampuan Gubernur dalam mengelola keuangan Pemprov Sumut serta termasuk pelanggaran berat dalam hal pengelolaan anggaran," ujar Mangapul dan Arta Berliana.

Ditambahkan Syahrul Ependi Siregar, Gubernur tidak cukup hanya memberi jawaban terhadap temuan dewan, bahwa Pemprov Sumut akan segera menindaklanjuti permasalahan yang ada dengan menjalankan rekomendasi BPK RI, agar ke depan lebih baik lagi.

"Seharusnya sejak awal dilakukan pengawasan secara ketat, agar anggaran penanganan Covid-19 Sumut ini tidak mengalami "kebocoran" serta seluruh anggaran yang digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," tambah Syahrul.

Di bagian lain keterangannya, Arta Berliana Samosir juga menilai, pengelolaan keuangan Pemprov Sumut tahun anggara 2020 sangat mengecewakan, karena minimnya target dana bagi hasil pajak yang hanya mencapai 81,28 persen.

"Begitu juga lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan capaian sangat rendah, hanya 65, 23 persen. Kita berharap agar Pemprov Sumut dapat memacunya secara maksimal, untuk merealisasikan visi misi Sumut bermartabat," tegas Arta Berliana Samosir.

Akui Ada Kebocoran
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi wartawan, Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengakui ada temuan BPK RI terkait "kebocoran" dana Covid-19 Rp70.036 miliar tersebut dan BPK berharap Pemprov Sumut dapat segera menyelesaikannya.

BPK dalam hal ini, katanya, memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah diberikan, maka akan menjadi konsumsi publik.

"Temuan BPK itu terungkap pada pandangan fraksi-fraksi DPRD Sumut dalam pengesahan Ranperda tentang LPjP (laporan pertanggungjawaban pelaksanaan) APBD 2020. Jadi atas temuan itu diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Itu hanya temuan sementara, mungkin ada yang salah maka diberi waktu untuk menyelesaikannya," tutupnya. (A4/A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru