Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Gubernur Edy Curhat ke Baleg DPR RI, Ditegur Pusat karena Warga Bawa Jeruk ke Istana

Redaksi - Selasa, 25 Januari 2022 09:22 WIB
462 view
Gubernur Edy Curhat ke Baleg DPR RI, Ditegur Pusat karena Warga Bawa Jeruk ke Istana
Foto: Ist/harianSIB.com
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi 
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi curhat di depan para anggota Badan Legislasi DPR RI di Aula, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (24/1). Saat itu badan legislasi menggelar Sosialisasi Tahap I Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 yang dihadiri DPRD Sumut, akademisi USU, UHN Medan dan LSM.

Kata Edy ia ditegur pemerintah pusat karena masyarakat Karo sampai membawa jeruk ke Istana Negara di Jakarta untuk mendesak perbaikan jalan rusak status kabupaten di Kabupaten Karo.

"Bapak-bapak sekalian, saya barusan ditegur di Jakarta. Janganlah hanya untuk membagun jalan saja rakyat saya membawa jeruk ke Istana," ujar Edy Rahmayadi yang duduk di depan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution.

Rakyat Karo yang dimaksud Gubernur Edy adalah warga Kecamatan Liang Melas Datas yang pada, Jumat (3/12) lalu membawa 3 ton jeruk kepada Presiden Joko Widodo sebagai hadiah dari warga seraya meminta perbaikan jalan yang sudah lama rusak.

"Sebenarnya terjadi sesuatu itu kan ada sebab akibat 38 kilo meter (km) jalan yang harus dibangun oleh bupati, karena uangnya tidak ada sehingga tidak bisa dibangun," kata Edy.

Ia mengatakan jalan rusak yang dikeluhkan warga telah terjadi bertahun-tahun. Sementara yang menggunakan jalan itu tidak hanya rakyat tetapi juga pihak perkebunan.

Sehingga karena bupati tidak sanggup membangun, akhirnya rakyat datang ke Istana. "Mungkin kalau ke Jakarta pun tidak didengar mungkin datang ke Amerika, mungkin," ujarnya.

Curhat Edy Rahmayadi tersebut sekaligus agar para anggota DPR RI serius memberi perhatian terhadap perjuangan dirinya bersama Forkopimda dan masyarakat Sumut agar Sumut mendapat dana bagi hasil yang wajar dari sektor perkebunan. (A13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru