Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Mei 2025

Hakim PN Medan Vonis Mati Seorang Pemuda Pembawa 1,3 Ton Ganja

* Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Tanjungbalai
Redaksi - Rabu, 07 Juni 2023 09:35 WIB
380 view
Hakim PN Medan Vonis Mati Seorang Pemuda Pembawa 1,3 Ton Ganja
Foto: Dok/Humas
SIDANG: JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa RMA alias Memet pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/6). 
Medan (SIB)
Mawardi (24) terdakwa yang didakwa membawa Narkoba jenis ganja seberat 1,3 ton divonis pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," sebutnya.

Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim Yusafrihardi Girsang ketika membacakan putusan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan banding. "Banding majelis," katanya.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.


PN Tanjungbalai
Sementara itu, RMA alias Memet warga Tanjungbalai terdakwa kepemilikan 46 Kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung balai pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/6).

Sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yanti Suryani, SH, MH didampingi dua majelis hakim anggota, kemudian dihadiri terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan selaku JPU yakni Sindu Hutomo, SH.

Mengenai tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus narkotika itu, Kajari Tanjung balai Rufina Br Ginting SH, MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH, kepada SIB mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.

"Kemudian, barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Andi.

Oleh karena kata Andi, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa RMA alias Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam dakwaan Primair penuntut umum.

dakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana seba

Usai pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya ditunda selama seminggu dan kembali dijadwalkan akan di gelar pada Selasa (13/6), dengan agenda pembacaan pledoi/pembelaan dari terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menangkap seorang pria berinisial RMA alias Memet, Senin (6/3) malam. Pria itu ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. (A10/SS-14/r)








Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru