Minggu, 28 April 2024

Heboh, Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas

* Naik Pesawat dari Surabaya ke Banjarmasin
Redaksi - Rabu, 21 Februari 2024 09:07 WIB
Heboh, Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas
(Foto: TVOne)
KELUAR LAPAS: Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming diduga keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, baru-baru ini. 
Jakarta (SIB)
Tersangka kasus korupsi di KPK, Mardani H Maming, naik pesawat dengan rute Surabaya - Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK). KPK meminta agar informasi itu ditindaklanjuti oleh pihak Ditjen Pas Kemenkumham.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi Saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
Ali mengatakan aktivitas warga binaan di luar lapas harus mengantongi izin petugas lapas. Dia menyebutkan para warga binaan harus taat dalam mengikuti tiap aturan lapas.
"Tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," ujar Ali.
Ali juga menyinggung tingginya bahaya korupsi dalam pengelolaan lapas. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ujar Ali.



Penjelasan Lapas Sukamiskin
Mardani Maming diketahui ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Pihak lapas juga buka suara soal pelesiran Maming dari Surabaya ke Banjarmasin. Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan Mardani Maming ke Banjarmasin untuk keperluan sidang peninjauan kembali (PK).
"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/2).
Wachid menjelaskan, izin pergi Mardani ke Banjarmasin sudah berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada Senin, 19 Februari 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid menegaskan, Mardani bukan bebas berkeliaran, melainkan mendapatkan pengawalan ekstraketat dari petugas lapas dan kepolisian. Adapun tiket menuju Surabaya itu terjadi karena setiap tujuan Banjarmasin pasti akan transit di Surabaya, dari Surabaya nanti Mardani akan diberangkatkan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," jelasnya.
Wachid menyatakan, seusai persidangan di Banjarmasin, Mardani langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin. Saat ini bahkan Mardani sudah kembali ke selnya.
"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," tegasnya lagi.


Baca Juga:


Penjelasan Ditjen Pas
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, Mardani Maming menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Dedy dalam keterangan tertulis malam ini.
Dedy menyebutkan Mardani Maming dikawal polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut.(**)


Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
LSM KPK RI Heran Judi “Bola Tangkas” Pasar Malam di MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Sidik Pungli Rutan KPK
KPK Setor Rp 126 M Uang Pengganti PT Merial Esa di Kasus Bakamla ke Negara
KPK Sita Rumah Mewah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
LSM KPK RI Heran Judi Bola Tangkas di Pasar Malam MMTC Bisa Beroperasi 5 Tahun
komentar
beritaTerbaru