Rabu, 01 Mei 2024

Indonesian American Lawyers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK

* Habib Rizieq-Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
Redaksi - Kamis, 18 April 2024 09:47 WIB
Indonesian American Lawyers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK
Foto: Hedi/kumparan
Bhirawa Jayasidayatra, perwakilan Indonesian American Lawyers Association (IALA), di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4) 
Jakarta (SIB)
Indonesian American Lawyers Association (IALA) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). IALA berharap MK dapat mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

"Hari ini kami telah menyampaikan amicus curirae kami kepada MK terhadap proses PHPU nomor 1 dan juga nomor 2," kata Perwakilan IALA Bhirawa Jayasidayatra Arifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Bhirawa mengatakan amicus curiae telah disusun sejak Oktober 2023. Dia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai kajian terkait pelaksanaan Pilpres 2024.

"Kami telah menyampaikan surat kepada KPU, pada bulan Januari 2024 ini yang di mana surat tersebut menyampaikan beberapa hasil kajian dari IALA terhadap proses penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di luar negeri," ujarnya.

"Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan," sambungnya.

Dia juga memberikan contoh peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kecurangan. Salah satunya, kata Bhirawa, ada warga yang menerima surat suara sudah tercoblos.

"Salah satu catatannya itu adalah bentuk-bentuk kecurangan di mana terdapat berbagai masyarakat Indonesia kita di luar negeri, yang contohnya aja yang paling nyata, mereka telah menerima surat-surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu," ujarnya.

Bhirawa berharap MK dapat memutuskan dan memeriksa seluruh amicus curiae yang telah disampaikan. Dia juga berharap adanya keputusan yang adil dari MK.

"Iya, pastinya (berharap gugatan dikabulkan), karena posisinya dalam sikap yang mendukung. Karena kan amicus ini merupakan salah satu bentuk yang mendukung pihak pemohon dari PHPU nomor 1 dan PHPU nomor 2," tuturnya.


Ajukan Diri
Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

Habib Rizieq dkk mengatakan, sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," tuturnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
MK
beritaTerkait
Bupati Batalkan SK Pelantikan 52 Orang Pejabat Pemkab Humbahas
Pemkab dan Polres Palas Gelar Nobar Semi Final U-23 Indonesia vs Uzbekistan
Pemko Tebingtinggi Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual
Pemkab Deliserdang Bantah Dana APBD 2023 Raib Rp800 Miliar
Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim
BMKG Beri Warning, Cuaca Ekstrem Masih Intai Banyak Wilayah RI
komentar
beritaTerbaru