Sabtu, 27 Juli 2024

Jaksa Limpahkan Kasus Covid-19 Dinkes Sumut ke PN Medan

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 10:00 WIB
212 view
Jaksa Limpahkan Kasus Covid-19 Dinkes Sumut ke PN Medan
Foto: iStockphoto/Marilyn Nieves
Ilustrasi 
Medan (SIB)
Kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar terkait penanganan kasus Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumut, dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Pasalnya, berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka dua orang dan ditahan pada 13 Maret 2024 lalu, sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) bidang Penuntutan Pidsus Kejati Sumut ke pengadilan, Kamis (28/3).

Kasi Penkum (Kepala Seksi Penanganan Hukum) atau Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan menginformasikan hal itu menjawab wartawan, Jumat (29/3), ketika ditanyakan seputar perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Rp 24 miliar dalam Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020, dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000.

"Iya benar, hari Kamis (28/3) kemarin pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa dr AMH (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera

Utara) dan terdakwa RMN (Rekanan), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya JPU bidang Penuntutan di Pidsus menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Penyidik di Pidsus," sebut Yos Tarigan menjawab wartawan via WatsApp, Jumat (29/3).

Ketika ditanya wartawan, pelimpahan untuk perkara dugaan korupsi di Dinkes Sumut terkait Covid-19 ini terkesan agak cepat dibanding perkara lain sebelum nya, menurut Juri bicara Kejati Sumut Yos Tarigan, penanganan dan pelimpahan perkara tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Memang kerja penegakan hukum di Pidsus Kejati Sumut dengan Aspidsus Iwan Ginting selalu gerak cepat. Yang penting selalu mengacu kepada aturan hukum dan SOP,” kata Yos.

Disebutkan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kini JPU menunggu penetapan persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan. “Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejati Sumut,” katanya.

Ketika ditanya wartawan lagi, bagaimana perkembangan hasil koordinasi tim penyidik dengan PPAT terkait aliran dana ke berbagai pihak, Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, "koordinasi tim penyidik dengan PPAT masih terus berlangsung".

Menurutnya, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, akan konsentrasi untuk persidangan karena di persidangan akan dibuka fakta. Untuk itu Yos menyarankan agar mendengarkan saat nanti pembacaan dakwaan di persidangan.(**)



SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Bupati Diamankan Intel Kejaksaan di Soekarno Hatta, Saat Tiba dari Vietnam
Terima Audensi SMSI Sergai, Kakan BPN: Proses Sertifikasi Rumah Ibadah Mudah dan Tanpa Biaya
Kejutan di HBA Ke-64, Dandim 0213 datang dan Berikan Surprise ke Kajari Gunungsitoli
Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Batu Bara ke Kejaksaan
Vonis Mati Ratu Narkoba Aceh Diubah, Jadi Divonis Penjara Seumur Hidup
Jaksa Agung: Kejaksaan Jadi Penegak Hukum Paling Dipercaya
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi