Jakarta (SIB)
Jaksa menanggapi keterangan ahli pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, yang mengatakan surat dakwaan Irjen Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum. Jaksa yakin surat dakwaan kasus narkoba Teddy tidak akan batal demi hukum.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam Pasal 112 dan Pasal 114 gitu," ujar jaksa Iwan Ginting usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3).
"Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah itu otomatis (dijawab) batal demi hukum," imbuhnya.
Iwan mengatakan dakwaan pihaknya terhadap kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk sudah tepat dan sesuai. Dia juga menjelaskan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap Teddy.
"Tepat, tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," ujar Iwan.
Iwan mengatakan jaksa percaya diri dengan dakwaan. Dia mengatakan kasus ini semakin terang-benderang.
"Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita. Kemudian tambah lagi ahli, ya makin terang. Kemudian dari digital forensik, teman-teman kan lihat sendiri tampilan-tampilannya, bagaimana pembicaraannya antara para terdakwa ini," kata Iwan.
"Jadi kalau menurut saya ya sudah selesai, tinggal tuntutan aja," imbuhnya.
Saksi ahli pidana Eva sebelumnya menyampaikan bahwa seharusnya surat dakwaan terhadap Teddy batal demi hukum. Hal itu disampaikan Eva saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3). Mulanya, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, bertanya pasal apakah yang tepat untuk disangkakan ke aparat kepolisian jika melanggar tata cara penyimpanan atau penyisihan narkoba.[br]
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi.
"Iya, karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jawab Eva.
Kemudian, Hotman bertanya lagi pasal apakah yang akan disangkakan kepada penyidik Polri yang melakukan pelanggaran tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.
"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman.
"Betul, dalam konteks barang bukti," balas Eva.
Hotman dan anggota tim penasihat hukumnya kemudian tersenyum. Hotman menyampaikan bahwa surat dakwaan kliennya salah.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ucap Hotman.
Hotman lalu meminta penegasan ahli pidana terkait arti surat dakwaan dari JPU. Eva lalu menjawab surat dakwaan seharusnya batal demi hukum.
“Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya Hotman.
"Batal demi hukum," ucap Eva.
"Sekali lagi Bu?" pinta Hotman.
"Batal demi hukum," jawab Eva. (detikcom/d)