Jaksa Yakin Dakwaan Kasus Narkoba Irjen Teddy Tak Akan Batal demi Hukum


155 view
Jaksa Yakin Dakwaan Kasus Narkoba Irjen Teddy Tak Akan Batal demi Hukum
Foto: Silvia/detikcom
Jaksa penuntut umum di sidang Irjen Teddy 

Jakarta (SIB)

Jaksa menanggapi keterangan ahli pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, yang mengatakan surat dakwaan Irjen Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum. Jaksa yakin surat dakwaan kasus narkoba Teddy tidak akan batal demi hukum.

"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam Pasal 112 dan Pasal 114 gitu," ujar jaksa Iwan Ginting usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3).

"Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah itu otomatis (dijawab) batal demi hukum," imbuhnya.

Iwan mengatakan dakwaan pihaknya terhadap kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk sudah tepat dan sesuai. Dia juga menjelaskan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap Teddy.

"Tepat, tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," ujar Iwan.

Iwan mengatakan jaksa percaya diri dengan dakwaan. Dia mengatakan kasus ini semakin terang-benderang.

"Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita. Kemudian tambah lagi ahli, ya makin terang. Kemudian dari digital forensik, teman-teman kan lihat sendiri tampilan-tampilannya, bagaimana pembicaraannya antara para terdakwa ini," kata Iwan.

"Jadi kalau menurut saya ya sudah selesai, tinggal tuntutan aja," imbuhnya.

Saksi ahli pidana Eva sebelumnya menyampaikan bahwa seharusnya surat dakwaan terhadap Teddy batal demi hukum. Hal itu disampaikan Eva saat bersaksi di PN Jakarta Barat, Senin (6/3). Mulanya, pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, bertanya pasal apakah yang tepat untuk disangkakan ke aparat kepolisian jika melanggar tata cara penyimpanan atau penyisihan narkoba.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com