Jakarta (SIB)
KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018. Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu adalah I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku dosen dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
Lili menyebut, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022. Ni Putu Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Rifa Surya belum ditahan.
Atas perbuatannya, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Rifa Surya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan Bali tahun anggaran 2018.
"Benar, tim penyidik KPK pada Rabu (27/10) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Ali mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi.
Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID APBN tahun 2018.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp 8 miliar atau kurang-lebih Rp 7,993 miliar dengan kurs saat ini.
Rinciannya seperti ini, Rp 3,7 miliar ditambah Rp 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp 3,5 miliar (SGD 325.000).
Saat itu, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu dalam beraksi.
Ditahan
KPK pun langsung menahan Ni Putu Eka.
Pantauan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3), Ni Putu Eka terlihat memakai rompi tersangka KPK. Ia juga tampak diborgol dibawa ke ruangan konferensi pers dari ruang pemeriksaan penyidik.
Ni Putu ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria. Tersangka pria itu juga terlihat memakai rompi oranye KPK bersama Ni Putu Eka. (detikcom/d)