Kapolda Sumut Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Menyerahkan Diri


357 view
Kapolda Sumut Minta Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Menyerahkan Diri
Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi.

Medan (SIB)

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meminta DPO Narkoba, Mukmin Mulyadi untuk menyerahkan diri. Mukmin adalah, politisi PKB yang dilantik jadi anggota DPRD Tanjungbalai melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.

"Yang bersangkutan diminta untuk menyerahkan diri baik-baik," ujar Panca Simanjuntak, Jumat (14/4) saat pemeriksaan persiapan pos mudik di Mapolda Sumut.

Selanjutnya Panca mengatakan sudah mengirimkan personel ke Tanjungbalai. "Anggota kita sudah dikirim ke Tanjungbalai. Kita akan proses secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut status Mukmin memang buronan terkait pengungkapan kasus narkoba pada 2020. “Status yang bersangkutan DPO Narkoba yang ditangani Direktorat Polda Sumut terkait pengungkapan narkoba jenis ekstasi di tahun 2020,” ujar Hadi, Kamis (13/4).

Hadi mengatakan, Mulyadi ini diduga merupakan perantara peredaran ekstasi. Namun keberadaannya sempat tak terlacak, hingga dia ditetapkan sebagai DPO. "Kemudian ini jadi langkah penyidik menjadikan status tersangka jadi DPO,” ujar Hadi.

Namun, dia mengultimatum agar Mulyadi segera menyerahkan diri ke Polisi.

“Dan dari proses dan langkah dari penyidik, diharapkan MM untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif untuk menjalankan proses hukum yang ada,” ujarnya.

Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com