Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Kasus Dugaan Korupsi Terkait Perambahan Hutan di Langkat dan Sergai Masih Dik Kejati Sumut

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 09:28 WIB
367 view
Kasus Dugaan Korupsi Terkait Perambahan Hutan di Langkat dan Sergai Masih Dik Kejati Sumut
Foto: ISTIMEWA
Ilustrasi
Medan (SIB)
Dua kasus dugaan korupsi terkait ulah mafia tanah yang diduga mengakibatkan kerugian negara di Sumut, hingga kini masih proses penyidikan (Dik) bidang Pidsus Kejati Sumut, setelah penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) tahun lalu.

Kasus yang pertama, berdasarkan surat perintah penyelidikan (Lid) yang ditandatangan Kajati Sumut Nomor:Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus di Langkat dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Kawasan itu seharusnya Hutan Bakau (mangrove), diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.

Kasus kedua yaitu berdasarkan surat perintah penyelidikan (Lid) yang ditandatangani Kajati Sumut Nomor:Print-27/ L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021 terkait dugaan tindak pidana korusi kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Meski penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun lalu dan penyelidikannya sudah dimulai tahun 2021 yang lampau, hingga kini belum ada penetapan tersangka untuk kedua kasus dugaan korupsi mafia tanah di Sumut tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan yang dikonfirmasi wartawan Jumat pekan lalu, membenarkan hingga kini penanganan kedua kasus itu masih berjalan di tahap penyidikan menunggu ahli dengan prinsip kehati-hatian.[br]


”Kasus itu masih berproses di Dik dan sedang menunggu proses ahli. Penanganan kasusnya dengan prinsip kehati hatian sehingga proses persidangan betul-betul matang,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut via aplikasi WA.

Sementara telah diberitakan tahun lalu terkait penanganan kasus dugaan mafia tanah di Langkat maupun kasus di Sergai, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak dari institusi terkait, mulai tingkat desa, kecamatan serta para pejabat dan mantan pejabat BPN dan kehutanan.

Bahkan untuk dugaan kasus korupsi di Langkat, Kejati Sumut telah melakukan penyitaan lahan tanah seluas 105,9852 hektar di Desa Tapak Kuda,Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang selanjutnya dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut. (BR1/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru