Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kasus Jual Beli Saham IUP Batubara Sarolangun, Kejagung Periksa 3 Pejabat PT Antam

Redaksi - Jumat, 30 April 2021 11:24 WIB
472 view
Kasus Jual Beli Saham IUP Batubara Sarolangun, Kejagung Periksa 3 Pejabat PT Antam
Foto Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung RI
Jakarta (SIB) -Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Operasional PT Antam, HW dan Senior Manager Legal PT Antam dan LW, DM sebagai saksi kasus dugaan jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

“Keduanya diperiksa dalam rangka mengumpulkan bukti dan fakta hukum terjadinya pidana pada kasus dugaan jual beli saham IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer di Jakarta, Kamis (29/4).

Selain kedua pejabat PT Antam yang masih aktif tersebut, Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menambahkan penyidik juga memeriksa mantan Legal PT Antam yang saat ini menjabat Legal PT Timah Tbk berinisial LW.

Seperti diketahui, kasus IUP Batubara yang menyeret BUMN tambang ini kembali disidik setelah beberapa lama sempat mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp91,5 miliar dan penyidik telah menetapkan enam tersangka yang hingga kini belum ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tersebut sejak 7 Januari 2019.

Mereka adalah BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra

Tobindo Sukses Perkasa, Direktur Operasi dan Pengembangan, ATY, Direktur Utama PT Antam, AL, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, HW dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Seperti diketahui dalam kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010. (H3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru