Kasus Judi Online, Polda Sumut Segera Limpahkan Tahap II Kasus Apin BK ke JPU


331 view
Kasus Judi Online, Polda Sumut Segera Limpahkan Tahap II Kasus Apin BK ke JPU
Foto: SIB/Tumpal Manik
BERI PENJELASAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Irjen Pol Dr Benny Josua Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay, Kepala Sekretariat Kompolnas Brigjen Pol Musa Tampubolon, unsur Forkopimda Sumut, pemuka agama, mewakili Kejati Sumut Gunawan dan mewakili Pangdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Rifky Nawawi memberi penjelasan pada press release kasus judi online Apin BK alias Joni di Parkiran Mapolda Sumut, Rabu (30/11). 

Hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasi mengungkap kasus judi online.

"Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK," ujarnya.

Namun Gubernur Sumut mengingatkan jangan terlalu senang karena masih ada judi-judi yang lain.

"Jangan terlalu puas karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap," tegasnya.

Sementara Sekretaris DR Benny Mamoto mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut.

"Selamat untuk keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut. Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini diikuti Polda-polda lain," ucapnya.

Mamoto juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dan bermain judi online apalagi sampai bekerja di lokasi judi online.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang agar menyerahkan KTP untuk membuka rekening tabungan. Jangan tergiur dengan untung dari judi online apalagi harus bekerja menjadi operator di lokasi judi online," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10). Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra S di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai markas judi online. (TM/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com