Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

Ahli Tegaskan Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa Ke Ranah Pidana

Rido Sitompul - Senin, 20 April 2026 20:48 WIB
89 view
Ahli Tegaskan Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa Ke Ranah Pidana
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Dua ahli saat dihadirkan di sidang PN Medan, Senin (20/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa yakni, Irwan Peranginangin, dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026).

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH.

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru