Kasus Kredit Macet di BTN Siantar, Terpidana Korupsi Kembali Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara


541 view
Kasus Kredit Macet di BTN Siantar, Terpidana Korupsi Kembali Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara
Foto : Internet
Ilustrasi.

Medan (SIB)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar menuntut mantan Dirut PD Paus (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga 7 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/7).


Tak hanya itu, Herowhin yang juga terpidana kasus korupsi ini dituntut JPU dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan diperintahkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 522,96 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harga bendanya tidak mencukupi membayar maka ditambah dipidana penjara selama 4 tahun.


"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan penjara," ucap JPU Andre Dharma di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 9 PN Medan.


Tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa, sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah terjerat kasus korupsi lainnya dan sudah dipidana.


Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 11 Juli 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa dari penasihat hukumnya.


Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com