Sabtu, 27 Juli 2024

Kejagung Akhirnya Banding Terkait Vonis Berat Ferdy Sambo Cs

Redaksi - Selasa, 21 Februari 2023 11:03 WIB
300 view
Kejagung Akhirnya Banding Terkait Vonis Berat Ferdy Sambo Cs
(Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Neger
Jakarta (SIB)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengajukan banding terkait vonis berat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati, sang istri Putri Candrawathi 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 dan Kuat Ma’ruf 13 tahun penjara.
“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (20/2).
Ketut, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang sikap penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.
Perlu diketahui isin Perja Nomor 24 Tahun 2021 berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”
Karena itu, sambungnya, upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.
Ketut menambahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.
“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tukasnya.


TIDAK BANDING
Sementara itu, terkait vonis ringan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejagung menegaskan pihaknya tidak mengajukan banding. Dengan alasan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, masih kata Jampidum, memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,”pungkasnya (H3/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Bupati Diamankan Intel Kejaksaan di Soekarno Hatta, Saat Tiba dari Vietnam
Anggota DPR NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
KPK Temukan Tagihan Fiktif Rp 34 M di 3 RS
Jangan Halangi Wartawan!
Kajari Ketapang Antoni Nainggolan: Kasus Pidana Terkait Tambang Emas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pj Bupati Paluta Bersama OPD Studi Banding Pelaksanaan MPP Asahan
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi