Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek UIP PLN Medan

Kejagung Periksa 2 Pejabat SPI Audit Khusus Persekot DPK

Redaksi - Rabu, 27 Januari 2021 10:43 WIB
665 view
Kejagung Periksa 2 Pejabat SPI Audit Khusus Persekot DPK
(Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Jakarta (SIB)
Tim jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu listrik Kiliranjao-induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017.
Kali ini, dua orang tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019 diperiksa.

"Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa penyidik, yakni PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019 dan N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019.

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, menegaskan pemeriksaan saksi pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Terkait berapa nilai kerugian dan tersangkanya, Leo meminta media massa bersabar. Alasannya, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang kuat.

"Kita belum bisa mengungkapkan berapa tersangka dan berapa nilai kerugiannya. Saat ini penyidik masih terus berusaha mengumpulkan dua alat bukti," tukasnya.

Leo menambahkan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk menghindari penularan Covid 19, penyidik maupun saksi dilakukan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (J02/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru