Kejati Sumut Amankan Santo Edi Simatupang, Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Samosir


493 view
Kejati Sumut Amankan Santo Edi Simatupang, Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Samosir
Foto: Ist/harianSIB.com
Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023).
Medan (SIB)
Tim Kejati Kejati Sumut dibantu Kejari Samosir, Selasa (5/9) berhasil mengamankan Santo Edi Simatupang, terpidana dalam perkara korupsi penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir. Terpidana yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan hukuman 2 tahun penjara itu, diamankan Tim Kejati Sumut saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
"Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan, lalu terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, dibawa ke Lapas Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya, via WA Selasa (5/9).
Lebih lanjut dijelaskan, perkara terpidana Santo Edi Simatupang tersebut merupakan rangkaian dan pengembangan penanganan perkara serupa terhadap tiga orang terpidana lainnya.
Menurut Yos, terpidana Santo Edi Simatupang sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samosir, namun belum juga hadir. “Tepatnya, Selasa 5 September 2023, terpidana diamankan dan langsung di eksekusi ke LP Tanjunggusta Medan. Ini dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” katanya.
Dijelaskan Yos Tarigan, para terdakwa dalam perkara ini yang sudah diputus Pengadilan Tipikor yaitu, Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT TBN selaku rekanan.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang(UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Yos.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 944.050.768 dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari APBD Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar. (BR-1/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com