Kejati Sumut Amankan Santo Edi Simatupang, Terpidana Korupsi Dana Covid-19 Samosir
493 view
Foto: Ist/harianSIB.com
Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023).
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di SMK N 1 Merdeka Berastagi
-
Kejati Sumut Pemenang I Pengelolaan BMN yang Produktif dari Dirjen Kekayaan Negara
-
Terapkan RJ, Perkara 2 Tersangka Pencurian Sawit Dihentikan Jaksa
-
Kejati Sumut dan Kanwil BPN Sumut Teken Kerjasama Terkait Penyitaan Aset Perkara Korupsi
-
Bidang Pidana Militer Kejati Sumut Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas
-
Tim Penkum Kejati Sumut Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Percut Sei Tuan