Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Keluarga Almarhum TD Pardede Berdamai, Seluruh Aset Dikelola Profesional

- Senin, 03 April 2017 10:33 WIB
3.313 view
Medan (SIB)- Setelah 26 tahun lamanya berselisih, keluarga besar almahum DR TD Pardede/Hermina Br Napitupulu, akhirnya berdamai.
"Ini semua terjadi berkat anugerah Tuhan yang maha kuasa dan memang waktunya Tuhan," ujar Kordinator Tim Pengacara Ahli Waris untuk Perdamaian, Robert Sihotang SH MH kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Robert menjelaskan, begitu TD Pardede meninggal 1991, langsung terjadi perselisihan antara ahli warisnya. "Dalam kurun waktu 1991 hingga saat ini sejumlah tokoh daerah maupun nasional sipil maupun militer telah berusaha untuk mendamaikan, namun hal itu tidak pernah terjadi," ungkapnya.

Para tokoh tersebut katanya sadar bahwa ahli waris almarhum TD Pardede merupakan aset nasional sehingga perlu diselamatkan keberadaannya. Namun karena ego masing-masing yang tidak mau mengalah satu dengan lainnya membuat perselisihan terus berlarut-larut.

"Berbagai daya dan upaya telah dilakukan untuk mendamaikan, namun tidak ada yang berhasil. Tidak hanya sekedar berselisih, kemudian muncul saling gugat antara satu dan lainnya yang sampai saat ini sudah mencapai 18 perkara," ungkapnya.

Namun lanjutnya, berkat anugerah Tuhan telah membuka mata hati semua ahli waris untuk berdamai. "Ibarat pepatah yang mengatakan, "kalah jadi abu menang jadi arang" dalam perselisihan khususnya perselisihan keluarga, tidak ada yang menang. Atas dasar itu semua ahli waris bersepakat untuk berdamai.

Johnny Pardede dan Rudolf Pardede katanya mengundang kakak dan adiknya untuk mengadakan perdamaian, kesepakatan perdamaian itu dilakukan dalam sebuah pertemuan yang dilakukan di TD Pardede Center Universitas Darma Agung (UDA), Selasa (28/3). Hadir pada saat itu seluruh ahli waris Almarhum TD Pardede, yaitu Sariaty Br Pardede, Emy br Pardede, Rudolf Pardede, Any br Pardede, Merry br Pardede, Almarhum Hisar Pardede (diwakili anaknya), Johnny Pardede, Reny br Pardede dan Indri br Pardede.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Notaris Sati SH itu, disebutkan seluruh ahli waris TD Pardede sepakat untuk mencabut 18 perkara. Kemudian seluruh aset yang dimiliki seperti, hotel, perkebunan, rumah sakit dan lainnya akan diserahkan pengelolaannya kepada profesional atau yang ahli di bidangnya. "Pihak ahli waris hanya sebagai pengawas saja sesuai dengan wasiat almarhum TD Pardede," ungkap Robert.

Dengan adanya perdamaian ini, ke depannya semua perusahaan yang ada diharapkan bisa maju dan berkembang untuk mengembalikan kejayaan nama besar almarhun DR TD Pardede yang dahulu sangat terkenal tidak hanya di Sumatera Utara saja tapi secara nasional. (Rel/A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru