Kombinasi Viral Pamer Harta dan Data PPATK Bisa Berujung Jadi Tersangka KPK


178 view
Kombinasi Viral Pamer Harta dan Data PPATK Bisa Berujung Jadi Tersangka KPK
(Foto: Ari Saputra/detikcom)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta 
Jakarta (SIB)
Dua mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Proses penetapan tersangka keduanya berawal dari kombinasi viral pamer harta dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua pejabat itu ialah mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Polemik soal harta Rafael bermula dari kasus penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora.


Rafael Alun (pakai rompi tahanan oranye)-(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Publik kemudian menyoroti harta Rafael yang berjumlah Rp 56,1 miliar. Selain itu, ketiadaan mobil Rubicon serta motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy di medsod dalam LHKPN Rafael makin menambah tanda tanya.
KPK pun melakukan penelusuran terhadap LHKPN Rafael. Selain itu, PPATK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening bank terkait Rafael. Nilai transaksi dari rekening-rekening itu disebut mencapai ratusan miliar.
Usai Rafael, giliran harta eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disorot publik. Sorotan publik tertuju pada barang mewah yang kerap dipamerkan keluarganya. Ada pula rumah mewah yang disorot publik karena disebut tak ada dalam LHKPN Andhi.
KPK kemudian memanggil Andhi untuk klarifikasi LHKPN. Total harta Andhi yang tertera dalam LHKPN berjumlah Rp 14,8 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kesamaan mekanisme penyidikan di antara kedua kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Alexander pada Rabu (17/5) usai memimpin konferensi pers di KPK. Dia menyebut KPK memulai dengan proses penelusuran asal usul kekayaan pada dua kasus itu.
"Bermula dari viralnya gaya hidup anak istri atau keluarganya kemudian kita cek LHKPN-nya dan kebetulan juga ada informasi dari PPATK," kata Alex.
Alexander mengatakan KPK menemukan ketidakseimbangan antara penghasilan antara harta dan gaya hidup keduanya. KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga berlanjut ke penyidikan.
"Kemudian kita klarifikasi dengan berbagai sumber informasi kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup," ujar Alex.
Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rekening milik Andhi pun kini telah dibekukan.
"Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Jumat (19/5).
Ivan tidak memerinci berapa jumlah rekening terkait Andhi Pramono yang telah diblokir PPATK. Dia menyebut rekening itu telah menjadi kewenangan penyidik KPK. (detikcom/r)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com