Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
Pasca Lego 8.077 Hektare Lahan HGU

Komisi I DPRD Deliserdang Tolak Kerjasama PTPN II dengan Group Ciputra

* PTPN II: Kondisi Tata Ruang Tidak Memungkinkan
Redaksi - Jumat, 01 Oktober 2021 10:13 WIB
900 view
Komisi I DPRD Deliserdang Tolak Kerjasama PTPN II dengan Group Ciputra
Foto Istimewa
Pasca terungkapnya bisnis jual-beli (lego) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II seluas 8.077,76 hektar kepada pihak developer besar Ciputra Group (PT CKPSN) untuk pembangunan Kota Deli Megapolitan (DMP).
Medan (SIB)
Pasca terungkapnya bisnis jual-beli (lego) lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II seluas 8.077,76 hektar kepada pihak developer besar Ciputra Group (PT CKPSN) untuk pembangunan Kota Deli Megapolitan (DMP), Komisi I DPRD Deliserdang membuat rekomendasi untuk menolak pelepasan HGU dengan dalih kerjasama antara PTPN-II dengan Ciputra Group tersebut.

Rekomendasi itu tegas diyatakan komisi yang membidangi pertanahan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) pada Senin (27/9) di Gedung DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dipimpin Ketua Komisi I Imran Obos. CTS selaku pelapor meminta PTPN-II transparan mempublisir besaran (luas) lahan dan titik lokasi mana saja yang dilepas pihak perusahaan plat merah itu kepada pihak ketiga.

Rapat itu dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Deliserdang H Rahmatsyah SH bersama para anggota Adami Sulaiman SH MAg dan Siswo Adi Suwito. Turut hadir Irwan Muslim mewakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah ATR-BPN) Deliserdang, Kabag Hukum PTPN2 Ganda Triandi, unsur manajer operasional Proyek Entitas Nusa Dua Propetindo selaku anak perusahaan PTPN-2 sebagai pelaksana kerjasama dengan pihak Ciputra. Dari pihak CTS hadir Iskandar Sitorus dan Direktur Eksekutif CTS M Amin.

"Terus terang, proyek Deli Megapolitan ini tidak pernah disosialisasikan kepada publik termasuk kepada kami di DPRD Deliserdang, khususnya Komisi-I. Kami sebagai wakil rakyat tentu kecewa karena tidak ada transparansi. Itu sebabnya saya rekomendasikan kepada Ketua DPRD untuk menolak kerjasama ini. Ini hak politik saya," tegasnya kepada pers, melalui siaran pers yang diterima SIB dari pihak CTS dan Citizen Lawsuit Medan, Rabu (29/9).

Hal senada juga dicetuskan Adami Sulaiman anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP, bahwa pihaknya mempertanyaan dasar hukum dan atas alasan apa pihak PTPN-II melepas atau menjual lahan-lahan HGU untuk pembangunan proyek non ekonomi rakyat itu. Dengan agak ekstrim dia menyatakan, jika dirinya Presiden, dia tak akan memberikan HGU itu lagi kepada PTPN-II. Alasannya, di perusahaan perkebunan milik BUMN itu banyak perampoknya.

Kalau begini kondisinya, ujar dia, lebih bagus masyarakat penggarap yang terus mengelola lahan dibanding pihak PTPN-II. Tapi ini sangat luar biasa, ada perangkat negara yang semestinya ikut dalam permasalahan ini, tapi tidak diikutsertakan.Misalnya dalam kasus ini, apa dasarnya HGU untuk perkebunan kok dialihkan ke properti. Jikapun itu dilakukan, harusnya PTPN-II transparan kepada kami, berapa luas lahan yang digunakan untuk kerjasama dan di mana saja titik yang akan dibangun. Hargai kami ini, kok membangun di kampung kami enggak bilang-bilang. Jangan sempat timbul salah paham dan butikan bahwa PTPN-II itu bukan tempat kumpulan para mafia tanah," kecamnya serius dan mendukung rekomendasi penolakan proyek DMP itu.

Menanggapi hal itu, Kabag kukum PTPN-II Ganda, mengatakan bahwa pengalihan itu antara lain karena kondisi tata ruang yang sudah tidak memungkinkan, sehingga menjadi salah satu alasan kerjasama dengan pihak swasta walaupun PTPN dasarnya bukan perusahaan yang bermain di bisnis properti. (A5/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru