Kamis, 05 Desember 2024
* Kubu AMIN Vs Tim Prabowo Debat Panas

MK Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

* MK Minta Bawaslu Tidak Pasif Terkait Persoalan Pemilu
Redaksi - Selasa, 02 April 2024 09:00 WIB
342 view
MK Pastikan 4 Menteri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
(Foto: Antara/ Galih Pradipta)
SIDANG LANJUTAN: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jak
Jakarta (SIB)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Enny mengatakan pemanggilan terhadap empat menteri itu akan disampaikan secara sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," kata Enny kepada wartawan, Senin (1/4).
Enny menjelaskan empat menteri itu dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagaimana dalil-dalih para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, hingga keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
"Maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut," ujar Enny.
MK akan memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April mendatang. "Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Senin (1/4).



AIRLANGGA TUNGGU PANGGILAN
Airlangga Hartarto menunggu panggilan MK untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
Airlangga belum mau bicara banyak tentang namanya yang disebut-sebut di sidang pilpres. Dia ingin bicara setelah ada pemberitahuan resmi.
"Kami tunggu panggilannya. Ya kita tunggu panggilannya. Undangannya belum ada," kata Airlangga usai menghadiri acara buka bersama Kosgoro Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 di Jakarta, Senin (1/4).
Airlangga berkata hingga saat ini ia belum menerima undangan. Dia pun belum dihubungi pihak MK sama sekali.
"Ya kalau ditunggu MK kan masih ada undangannya dong," ujarnya.
Sementara itu, Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berdebat panas dengan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (1/4). Setelah saksi-saksi dari kubu Anies selesai menyampaikan keterangan, hakim MK mempersilakan para pihak untuk bertanya.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kemudian mempertanyakan soal dugaan intimidasi yang disampaikan oleh saksi bernama Achmad Husairi. Nicholay mengatakan Achmad tidak mengungkap identitas yang melakukan intimidasi.
"Saya ingin bertanya ke saksi Ahmad, ini sangat menarik, yang mulia. Karena tadi dikatakan dari kesaksian beberapa saksi yang awal, ada intimidasi-intimidasi. Saya ingin tanyakan kepada saksi Achmad dari Sampang," kata Nicholay.
Nicholay mengatakan, saksi harus menyampaikan keterangan dengan jujur. Menurutnya, hal itu agar tidak ada fitnah dan dapat segera ditindaklanjuti.
"Dikatakan ada oknum polisi yang mengatakan kalau ingin aman 02 harus menang. Tadi majelis hakim menanyakan oknum polisi itu siapa, tapi yang bersangkutan merahasiakan. Ini kan namanya sidang di MK semua terbuka dan dibuka untuk umum," ujarnya.
"Kita supaya jangan timbul fitnah, kita harus mengungkap siapa itu supaya bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Ini permasalahannya, kalau kita membungkus, kita mencari kebenaran di sini, selalu digaungkan oleh kuasa hukum, paslon 01 adalah kebenaran, kejujuran, keadilan, tapi kalau dibungkus mana bisa terbukti kebenaran dan kejujuran itu. Akhirnya menimbulkan fitnah," sambung dia.
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW), langsung memprotes ucapan Nicholay. BW menilai Nicholay telah melakukan intimidasi kepada saksi dari pihaknya.
"Ini pertanyaannya majelis hakim, ini mengintimidasi saksi," kata BW.
"Saya bukan mengintimidasi saksi," jawab Nicholay.
"Jelas sangat mengintimidasi," balas BW.
Ketua MK Suhartoyo berusaha menengahi perdebatan itu. Dia meminta Nicholay untuk menanyakan hal lain.
"Tadi memang pertanyaan itu didalami oleh hakim tapi yang bersangkutan tidak mau menjawab karena berkaitan dengan keamanan, keselamatan beliau. Nah, oleh karena itu hakim tadi juga melanjutkan dengan bahwa 'Kalau begitu kesaksian bapak tidak bulat'. Bapak perhatikan tidak tadi?" tanya Suhartoyo.
"Betul, saya memperhatikan," jawab Nicholay.
"Itu satu kesatuan yang akan dinilai oleh hakim, bapak kalau mau bertanya, tanya yang lain. Itu sudah selesai," kata Suhartoyo.


Baca Juga:


PALING VULGAR
Di kesempatan itu, Tim AMIN juga menghadirkan Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri sebagai ahli dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Dia menyebut bantuan langsung tunai (BLT) el nino hanya untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan ada politisasi bansos secara vulgar.
Faisal Basri awalnya mengungkit soal politik gentong babi atau pork barrel. Dia mengatakan fenomena pork barrel ini terjadi di Amerika Serikat, yakni saat anggota parlemen ingin terpilih lagi maka akan memasukkan banyak proyek dengan anggaran besar di daerah pemilihannya.
Dia menyebut pork barrel ini dilakukan dengan cara berbeda di Indonesia. Dia menyebut pork barrel di Indonesia dilakukan dengan pemberian bansos. Salah satu yang diungkitnya ialah BLT el nino.
"Nah kita lihat, el nino sudah mereda, kemarin juga kalau kita lihat jumlah kekeringan, jumlah banjir dan cuaca ekstrem lebih parah tahun 2021 daripada 2023, kenapa 2021 nggak ada (BLT) el nino?" kata Faisal.
"Jadi nyata bahwa el nino ini kebutuhan untuk meningkatkan suara, only that, dari segi data itu, ini yang sangat memilukan dan seolah-olah kita semua bodoh. Ramalan cuaca sudah di-support oleh BMKG, BPS sudah di-support oleh BRIN. Jadi tidak dipercaya lembaga yang pemerintah sendiri," sambungnya.
Dia kemudian menyoroti pemerintah mengimpor jutaan ton beras. Dia mengatakan harusnya harga beras tak naik jika beras impor ada dan beredar di pasar.
"Dengan segala macam bencana yang selalu ada tetapi tidak ada yang bersifat nasional, itu luas lahan panen tetap di atas 10 juta, nggak pernah di bawah 10 juta, produktivitas naik sehingga per hektarenya naik sehingga produksi beras cuma turun 600 ribuan ton, tapi seolah-olah kita mau kiamat, diimpor lah 3 juta ton beras," ucapnya.
"Logikanya, kalau 3 juta ton beras ini digelontorkan ke pasar, tidak mungkin harga beras mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah pada bulan Februari lalu. Jadi kita impor ini untuk apa kalau tidak untuk stabilisasi pangan?" imbuhnya.
Dia lalu menyebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Investasi dan Menteri Perdagangan paling vulgar dalam mempolitisasi bansos pada Pilpres 2024. Menurut Faisal, tiga menteri itu aktif mendemonstrasikan bansos berasal dari Presiden Jokowi.
"Jadi, sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya, harus ditujukan ini loh yang ngasih secara demonstratif, maka Airlangga Hartato misalnya dan banyak menteri lagi lah, tapi yang paling vulgar, Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," ujarnya.
Faisal mengklaim Airlangga pernah menyebutkan bahwa bansos yang diberikan merupakan sumbangan Jokowi sehingga masyarakat mesti berterima kasih kepada Jokowi dengan cara memilih kandidat yang didukung Jokowi. Dia mengklaim tindakan serupa juga dilakukan oleh Zulkifli Hasan yang pernah meminta masyarakat untuk mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah diberikan bansos.
"Dikatakan juga oleh Menteri Investasi, Pak Bahlil bahwa silakan saja bikin sendiri Bu Risma (pembagian bansos). Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia, Bu Risma tidak, tidak mau mempolitisasi bansos," ujar Faisal Basri.
Menurut dia, tindakan para menteri itu menunjukkan bahwa politisasi bansos tidak hanya sekadar menggelontorkan uang, tetapi juga memobilisasi para pejabat.


Baca Juga:


PERTANYAKAN
Setelah Faisal Basri menyelesaikan pemarapan, Ketua MK mempersilakan pihak pemohon mengajukan pertanyaan untuk memperdalam materi. Salah satu anggota tim hukum AMIN, Refly Harun, kemudian bertanya ke mana beras yang diimpor itu.
"Ini pertanyaan orang bodoh saja ya, itu di kemanakan saja beras yang selisih tersebut? Lalu kenapa harga meningkat, ada nggak bau-bau rente dalam soal seperti itu lalu bagaimana kaitannya dengan Pemilu atau Pilpres?" tanya Refly.
Hakim lalu mempersilakan KPU selaku pihak termohon mengajukan pertanyaan. Namun, KPU memilih tidak bertanya.
Hakim pun mempersilakan pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, untuk bertanya. Salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto, lalu mengajukan pertanyaan ke Faisal Basri.
"Saya mencoba berusaha melakukan pertanyaan orang pintar, bukan orang bodoh. Saudara ahli kita tahu bahwa bansos ini kan merupakan suatu dibuat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR sehingga ada undang-undang tentang itu," ucapnya.
"Di DPR itu semua ada fraksi-fraksi ada di sana, PDIP, PKS, Demokrat, diputuskan lah adanya bansos. Tentunya sebagai keputusan, undang-undang, tentunya pemerintah wajib melaksanakan undang-undang itu. Lantas, seakan-akan ada yang salah kalau pemerintah melaksanakan bansos itu. Pertanyaan saya adalah, apa salahnya pemerintah kalau menyalurkan bansos ini?" tanya Otto.
Otto mengatakan penggelontoran bansos bukan dilakukan oleh salah satu calon tertentu. Dia mengatakan tak ada nuansa menguntungkan salah satu pihak karena bansos dibahas di DPR.
"Apa yang salah? Apa dasar saudara menyalahkan pemerintah ketika menyalurkan bansos sesuai perintah undang-undang kepada masyarakat," ucapnya.
Faisal Basri lalu menjawab. Dia mengatakan pelaksanaan bansos ini dilaksanakan para menteri yang menyebut 'ini dari Pak Jokowi' bukan persetujuan DPR.
"Apa yang diinginkan Pak Jokowi harus terwujud itu yang membuat situasinya lebih masif dan it's matter of time saja nanti pemerintah bansos juga banyak yang tumpang tindih," ujarnya.



LAYAK DIANULIR
Tim hukum AMIN juga menghadirkan pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Djohermansyah Djohan, sebagai ahli. Dalam kesaksiannya, Djohermansyah menganggap kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didapat dengan cara 'fraud' atau curang.
Djohermansyah awalnya menyebut pengangkatan Penjabat Kepala Daerah hingga penggalangan kepala desa dilakukan untuk memenangkan Prabowo-Gibran yang didukung oleh Presiden Jokowi.
"Terkait dengan pengangkatan Pj kepala daerah secara massif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02, antara lain berkat dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo serupa itu yang dinikmati penuh Paslon 02, paslon ini telah memenangi kontestasi Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Djohermansyah.
Menurutnya, Pilpres 2024 tidak berjalan dengan jujur dan adil. Dia pun menyebut Prabowo-Gibran menikmati keberpihakan dari Jokowi.
"Maka kemenangan paslon 02 dengan cara 'fraud' ini layak dianulir oleh MK," ujarnya.



LANGGAR PROSEDUR
Tim AMIN juga menghadirkan ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Bambang menilai KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Bambang mengatakan, KPU seharusnya memanfaatkan waktu untuk mengubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Mulanya, Ketua Bawaslu periode 2008 sampai 2012 itu menjelaskan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu. Di mana, katanya, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu dan dikonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Di mana, katanya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Dia mengatakan seharusnya pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai.
"PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Bambang.
"Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif," sambungnya.
Bambang menilai KPU telah melakukan pelanggaran Pemilu. Seharusnya, menurut dia, KPU mengubah terlebih dulu aturannya sebelum menerima Gibran.
"KPU dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu," ujarnya.



DITIPEKS
Saksi AMIN, Adnin Armas juga mengatakan ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi nasional KPU. Salah satunya, kata Adnin, terdapat tipeks pada kolom raihan suara pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Formulir C Hasil di sejumlah TPS di Papua Selatan.
Adnin mengatakan di TPS 01 dan 02 Pasui, Mappi, Papua Selatan, terdapat jejak tipeks di Formulir C Hasil.
"Di situ suara paslon 01 dan 03 ditipeks yang anehnya adalah paslon 01 begitu banyak sekitar 19, bahkan tertulis dengan angka 19 tapi kemudian di tipeks dinol kan, begitu juga dengan paslon 03, suaranya 135," kata Adnin.
"Jadi bisa dibayangkan banyak sekali tipeks itu, tapi jejak tipeks itu masih ada dan ditampilkan dari layar, itu dihapus dan dinol kan," sambungnya.
Adnin mengatakan dirinya sempat bertanya terkait adanya tipeks tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu merupakan suatu yang janggal jika ada belasan angka di tipeks.
"Saya mempertanyakan dan jawaban dari pada KPU dan Bawaslu tidak mengetahui, seperti baru tahu peristiwa itu, tentu kami tulis catatan khusus untuk menolak, kami direkapitulasi nasional juga menolak rekapitulasi karena banyak sekali keberatan yang kami ajukan," jelasnya.
"Tidak tanda tangan?" tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Tidak tanda tangan, bukan hanya di Papua Selatan tapi secara nasional dari palson 01 nolak tanda tangan," jelas Adnin.
Adnin juga mengatakan keanehan adanya tipeks itu terjadi di Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor. Dia mengatakan suara paslon 01 dan 03 menjadi 0 di semua TPS.
"Di satu desa TPS 001-027 artinya ada 27 TPS di Desa Kelurahan Cileuksa, Sukajaya, Kabupaten Bogor, itu suara 01 dan 03 itu nol, ini sebagai artinya suatu kelurahan 27 TPS itu paslon 01 dan paslon 03, (suara) 0 itu menunjukkan banyak hal," tuturnya.
Selain itu, Adnin mengatakan ada pula kejanggalan nama pemilih yang digandakan hingga 11 kali. Hal itu terjadi di TPS 36 Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Kami dapat laporan dan serahkan ke tim hukum itu terkait data bermasalah ya, satu nama itu ada yang berulang sampai 11 kali," jelasnya.
"Misalnya apa?" tanya Suhartoyo.
"Di Cimanggis, Depok Kelurahan Mekarsari TPS 36 kami juga mendatangi PPS di situ, itu ditempel di situ, satu nama diulang 11 kali, atas nama Galan Priatmaja, orang tersebut juga tidak tahu namanya sampai ganda 11 kali," kata Adnin.

MINTA KPU
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memerintahkan KPU membawa bukti berupa formulir C hasil. Saldi mengatakan MK akan mengamati formulir C hasil itu terkait dugaan kejanggalan dalam Sirekap yang dijelaskan oleh saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mulanya, saksi dari tim Anies-Muhaimin, Amrin Harun, menjelaskan adanya keanehan dalam formulir C hasil dengan Sirekap. Salah satu contohnya, kata Amrin, terjadi di salah satu TPS di Sumatera Utara.
"Pasangan calon 02 mendapat suara tertinggi di TPS 024 mendapat 209 suara. Saya melihat ada yang janggal, atas bawah ditulis data dalam proses," kata Amrin.
"Menurut saya itu biasa karena Sirekap terus berproses. Tapi saya masuk ke formulir C hasil, saya bandingkan, kok tanda tangannya nggak sama di lembaran pertama kedua ketiga," sambung dia.
Amrin juga menyoroti adanya tipeks pada formulir C hasil. Amrin pun mempertanyakan hal itu.
"Kelihatan juga ada tipeks, kemudian saksi 02 di halaman 1 dan selanjutnya beda, saya mulai mempertanyakan kok bisa formulir C hasil ini gini, harusnya kan suci," jelasnya.
Saldi kemudian meminta KPU membawa bukti asli formulir C hasil yang dimaksud Amrin. Saldi mengatakan KPU harus menyerahkan bukti itu kepada mahkamah.
"Jadi saudara termohon, Pak Hasyim dan kawan-kawan, tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya, nanti akan diserahkan, tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," ujarnya.
"Itu kan diambil secara random, kami mau lihat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," sambung dia.



PASIF
MK juga menyoroti Bawaslu RI dalam memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024. MK meminta Bawaslu untuk tidak pasif dan dapat menjelaskan dengan rinci terkait persoalan Pemilu.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan keterangan dari Bawaslu memiliki peran penting untuk MK memutuskan perkara sengketa yang ada. Selain itu, Arief mengatakan agar MK juga dapat menangani persoalan-persoalan pemilu yang belum dapat ditangani Bawaslu.
"Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK.
"Sehingga kalau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah," sambungnya.
Arief mengatakan penjelasan Bawaslu merupakan bahan penting untuk MK mengambil keputusan nanti. Maka, kata dia, detail permasalahan pemilu yang ada dapat dijelaskan lebih rinci oleh Bawaslu.
"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah diam, harus betul-betul direaksi," ujarnya.
Saldi Isra pun menyampaikan hal serupa. Dia menekankan Bawaslu memiliki kaitan dengan poin-poin dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
MK mencatat dari poin yang disampaikan Bawaslu, ada 1.473 TPS yang mendapatkan intimidasi. Saldi pun berharap Bawaslu menjelaskan kepada MK terkait hal tersebut dengan rinci.
"Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi. Karena ini bersangkut paut dengan dalil yang disampaikan oleh perkara nomor 1 dan 2," tuturnya.
"Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan karena ini poin kunci di tahapan pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkret ke kami soal ini," imbuhnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru