Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Dkk Politis

Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 09:37 WIB
365 view
MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Bahuri Dkk Politis
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jubir MK Fajar Laksono 
Jakarta (SIB)
Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun itu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024. MK menegaskan hal itu tidak benar.

"Ha-ha mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fajar menegaskan MK tidak ikut campur dalam politik.

"MK tidak berpolitik praktis, itu saja," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyoroti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," ujarnya.

Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.[br]


"Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.

Sementara terkait strategi pemenangan Pilpres 2024, hal ini menurutnya karena adanya kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi. Oleh sebab itu menurutnya, akan aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang.

"Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.

Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," tuturnya.


Buka Suara
Lalu, bagaimana respons Firli Bahuri sebagai Ketua KPK?

"Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun sesuai putusan MK beberapa waktu lalu. Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5).

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tambahnya.[br]



Firli mengatakan keputusan MK tidak akan mengubah upaya pemberantasan korupsi. Dia menjamin akan terus menangkap koruptor.

"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," ujar Firli.



Keppres Baru
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej telah buka suara soal putusan MK yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Eddy mengatakan jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang seharusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.

"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Eddy kepada wartawan.

Eddy mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti Keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi pimpinan KPK pada 2019.

"Dengan demikian, Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ujar Eddy.[br]


"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," sambungnya.

Sebagai informasi, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. (detikcom/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru