Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

MK Tolak Gugatan PKN, Kubur Mimpi Parpol Non-Senayan Usung Capres 2024

* PKN Dinilai Belum Teruji Akseptabilitas dan Kualitasnya
Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 09:19 WIB
237 view
MK Tolak Gugatan PKN, Kubur Mimpi Parpol Non-Senayan Usung Capres 2024
Photo : VIVA/M Ali Wafa
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nasional (PKN), I Gede Pasek Suardika 
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024.
PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Apa kata MK?
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan di sidang terbuka di Gedung MK, Kamis (30/3).
MK menilai, PKN sebagai partai politik yang belum pernah sebagai peserta Pemilu belumlah teruji akseptabilitas dan kualitas partai politik yang bersangkutan atas penilaian masyarakat.
"Dan hal ini tidak terlepas atau berpengaruh terhadap kualitas calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang diusulkannya," ujarnya.
Menurut MK, PKN adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilihan Umum pada Pemilu sebelumnya dan baru menjadi partai politik peserta yang akan mengikuti pemilihan umum pada 2024.
Sedangkan norma yang terkandung dalam Pasal 222 UU 7/2017 adalah diberlakukan terhadap partai politik yang telah pernah mengikuti pemilu dan telah memperoleh dukungan suara tertentu.
"Maka menurut Mahkamah, batasan/ketentuan dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak dapat diberlakukan bagi Pemohon," ucap MK.
MK menilai, PKN tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya aturan main tersebut.
"Ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai partai politik baru untuk turut serta mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024, karena Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," beber MK.
Dalam putusan tersebut, Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan dissenting opinion yang menilai PKN harusnya punya legal standing dalam menguji pasal a quo. (detikcom/a)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru