Menko PMK: Kalau Kenaikan Biaya Haji Ditunda-tunda, Akan Semakin Membebani


188 view
Menko PMK: Kalau Kenaikan Biaya Haji Ditunda-tunda, Akan Semakin Membebani
Foto : Silvia Ng/detikcom
Menko PMK Muhadjir Effendy 

Jakarta (SIB)

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya haji yang selama ini dibebankan kepada masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya. Muhadjir mengatakan pemerintah memberikan subsidi secara tidak langsung agar dana biaya haji tak terlalu tinggi.

"Jadi, selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung. Nah sementara dengan dikelola dengan BPKH ini kita harapkan memang ada nilai tambah dari dana-dana yang masuk yang masih ngantre itu. Tapi, itu kan belum maksimum," kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Muhadjir menjelaskan, jika kenaikan biaya haji terus ditunda, hal itu akan semakin membebani masyarakat. Karena itu, menurut Muhadjir, penyesuaian biaya haji yang diusulkan pemerintah dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena secara, jadi setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya. Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," imbuh Muhadjir.

Hitung-hitungan Nilai Manfaat Dana Haji

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Rp 69 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan pemerintah tersebut telah dihitung secara proporsional.

Ia mengatakan, komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri dari yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM). Komposisi biaya tersebut menurut Kemenag telah dihitung secara lebih proporsional.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com