Sabtu, 27 Juli 2024

Menko PMK: Kalau Kenaikan Biaya Haji Ditunda-tunda, Akan Semakin Membebani

Redaksi - Kamis, 26 Januari 2023 10:00 WIB
292 view
Menko PMK: Kalau Kenaikan Biaya Haji Ditunda-tunda, Akan Semakin Membebani
Foto : Silvia Ng/detikcom
Menko PMK Muhadjir Effendy 
Jakarta (SIB)
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan biaya haji yang selama ini dibebankan kepada masyarakat lebih rendah dari yang seharusnya. Muhadjir mengatakan pemerintah memberikan subsidi secara tidak langsung agar dana biaya haji tak terlalu tinggi.

"Jadi, selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung. Nah sementara dengan dikelola dengan BPKH ini kita harapkan memang ada nilai tambah dari dana-dana yang masuk yang masih ngantre itu. Tapi, itu kan belum maksimum," kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Muhadjir menjelaskan, jika kenaikan biaya haji terus ditunda, hal itu akan semakin membebani masyarakat. Karena itu, menurut Muhadjir, penyesuaian biaya haji yang diusulkan pemerintah dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena secara, jadi setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya. Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," imbuh Muhadjir.



Hitung-hitungan Nilai Manfaat Dana Haji
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M Rp 69 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, Hilman Latief mengatakan usulan pemerintah tersebut telah dihitung secara proporsional.

Ia mengatakan, komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terdiri dari yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM). Komposisi biaya tersebut menurut Kemenag telah dihitung secara lebih proporsional.[br]




"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," kata Hilman Latief dikutip dari website Kemenag, Minggu (22/1).

Hilman menjelaskan pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan.

Berikut perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023)
1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta
2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta
3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta
4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta
5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta
6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta
7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta
8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta
9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta
10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta
11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta
12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan)


Hilman menjelaskan, dari data tersebut, diketahui pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp 4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat tersebut hanya 13%, sementara Bipih 87%.

Selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% pada 2011 dan 2012, sedangkan pada 2013 menjadi 25%, 32% pada 2014, pada 2015 nilai manfaat membesar menjadi 39%, pada 2016 membesar menjadi 42%, pada 2017 naik menjadi 44%, kemudian pada 2018 dan 2019 naik menjadi 49%.

Data tersebut terus berkembang karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya.

Nilai manfaat, lanjut Hilman, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Bersama Wali Kota Hadiri Acara Panen Hadiah Simpedes BRI di Pematangsiantar
21 Jemaah Haji Sumut Meninggal di Makkah Akibat Heat Stroke
Rapat Bersama Menko PMK, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Jamin Persiapan PON Sesuai Jadwal
58 Jamaah Haji Kloter 21 Telah Tiba di Madina
Jamaah Haji Tiba di Simalungun, Seorang Meninggal Dunia
Pj. Bupati Tapteng Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tapteng dari Tanah Suci
komentar
beritaTerbaru