Pembahasan LKPj TA 2022 Wali Kota Pematangsiantar Menunggu Keputusan MA


226 view
Pembahasan LKPj TA 2022 Wali Kota Pematangsiantar Menunggu Keputusan MA
Foto: Net
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas MT Silalahi SE

Pematangsiantar (SIB)

Pembahasan LKPj tahun 2022 Wali Kota Pematangsiantar, menunggu keputusan Mahkamah Agung RI, karena DPRD secara "de facto" sudah usulkan pemberhentiannya. Idealnya, ketika DPRD usulkan pemberhentian, tak mungkin wali kota diundang. Jadi, situasi tidak normal, sedang tidak baik-baik, saat penerimaan berkas LKPj wali kota.

Dalam kaitan ini, kata Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas MT Silalahi SE ketika diwawancarai wartawan SIB, Rabu (5/4), pembahasan LKPj tahun 2022 wali kota, ditegaskan, DPRD menunggu keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebab, secara "de facto" DPRD sudah putuskan memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA. Karena DPRD sudah putuskan di rapat paripurna pemberhentian wali kota, kemudian hasil keputusan diserahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Maka DPRD Pematang-siantar berharap, putusan Mahkamah Agung segera diterima, supaya jangan terganggu batas waktu satu bulan, setelah berkas LKPj tahun 2022 wali kota, diterima lembaga DPRD. "Itu kalau situasi normal," tegas Mangatas MT Silalahi didampingi Ketua DPRD, Timbul M Lingga SH, Wakil Ketua DPRD, Ronald D Tampubolon SH serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Ditanya apakah status LKPj terganjal ? Dijawab, pembahasan LKPj (laporan keterangan pertanggung-jawaban) tahun 2022 wali kota, akan dilakukan setelah MA menerbitkan keputusan. DPRD menunggu kepastian hukumnya, supaya tidak terganggu. DPRD berharap supaya putusan MA RI, cepat keluar (terbit), tegas Mangatas MT Silalahi politisi Partai Golkar itu.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com