Jakarta (SIB)
Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang saat ini merebak di Indonesia. Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui pembentukan Satgas Penanganan PMK itu. Hal ini disampaikan Airlangga usai rapat internal bersama Jokowi dan menteri terkait di Istana Bogor, Jawa Barat.
"Yang kedua, bapak presiden sudah menyetujui struktur satgas penanganan PMK yang nanti akan dipimpin Kepala BNPB dan wakilnya antara lain dari Dirjen Peternakan kemudian Dirjen Binabangdakem Dagri, dari Deputi Kemenko dan Asops Kapolri dan TNI," ungkap Airlangga melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6).
"Struktur ini mirip dengan penanganan Covid-19," imbuh dia.
Selain itu, Jokowi menyetujui pengadaan vaksin khusus PMK. Ada 29 juta dosis vaksin yang akan disiapkan tahun 2022 ini.
Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN.
Jokowi, kata Airlangga, juga memberikan arahan agar obat-obatan PMK terus disiapkan. Jumlah vaksinator juga diminta untuk dilengkapi.
"Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan juga kontrol terhadap mereka yang ke luar masuk peternakan. Artinya bio hazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini terus dijaga," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.[br]
Ganti
Lebih lanjut, terkait pergantian hewan yang dimusnahkan akibat terinfeksi PMK, Airlangga menyampaikan pemerintah akan menyiapkan biaya penggantian terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi.
Airlangga juga menuturkan, penanganan PMK ini akan dilakukan dengan berbasis level, seperti penanganan Covid-19.
"Bahwa pertama untuk daerah berbasis level mikro dilakukan seperti di penanganan Covid-19 di PPKM. Ini akan diberikan larangan terhadap hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya detail akan dimasukkan dalam instruksi Mendagri," pungkas Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja.
"Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK, dan akan langsung turun ke daerah merah, sehingga penanganan PMK bisa dilakukan secepat mungkin," kata Suharyanto.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Qurban pada Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik.
"Segera koordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai hukum Qurban yaitu sunnah muakkad, dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan Qurban pada masa pandemi penyakit PMK seperti saat ini" ujar Yaqut.
Perlu diketahui bahwa per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 provinsi, yang terdiri dari 213 kabupaten/kota dan mencakup pada 1.755 kecamatan. Sedangkan jumlah peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu peternak.
Sedangkan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama Sapi) sebanyak 226.317 ekor (Sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor. Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak kerbau, kambing, domba, dan babi. (detikcom/a)