Medan (SIB)
Anggota DPRD SU dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jhon Taripar Parsaroan Hutabarat, di Medan, Senin (3/5) mengatakan pihaknya akan memanggil kepolisian guna menelisik perkembangan pengusutan dan pengungkapan kasus swab antigen menggunakan alat bekas di Bandara KNIA Deliserdang.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Sumatera Utara (PSI), SU HM Nezar Djoeli ST, meminta Gubernur SU Edy Rahmayadi ikut bertanggung jawab karena terjadinya praktik kotor, sebagai cerminan kurangnya pengawasan terhadap spot-spot yang dianggap penting dan strategis terhadap pelayanan publik. “Angkasa Pura juga harus bertanggung jawab dan dapat diduga tidak mengindahkan undang-undang (UU) Pelayanan Publik karena lemahnya partisipasi dan pengawasan dalam menyiapkan fasilitas kepada masyarakat,” tambahnya di jeda silaturahim dengan warga bantaran sungai di Medan.
Jhon Taripar Hutabarat mengatakan, pemanggilan pada kepolisian dalam hal ini yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut di atas, sebagai bentuk pertisipasi legislatif dalam mendukung kinerja kepolisian. “Pengungkapan kasus tersebut adalah prestasi. Saya mengapresiasi karena terkait kemanusiaan dan orang banyak. Jadi kita dukung dan kepolisian diharap memberikan tuntutan maksimal dan hakim melakukan hal serupa,” tambahnya saat bersisian dengan tokoh pemuda Gelmok Samosir di MW Medan.
Pria yang disapa JTP itu mengatakan, apa yang dilakukan petinggi perusahaan BUMN tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan. “Aparat terkait pun harus melakukan pengawasan menyeluruh pada pos swab antigen atau sejenisnya di lokasi lain. Ini antisipasi jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.
Tanggung Jawab Angkasa Pura
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah SU mengungkap praktik penggunaan alat bekas untuk swab antigen di Bandara KNIA pada Selasa (27/4). Kepolisian menetapkan sejumlah tersangka termasuk petinggi BUMN kesehatan tersebut.
Ketua PSI HM Nezar Djoeli ST menegaskan semestinya Edy Rahmayadi, baik sebagai gubernur maupun ketua Gugus Tugas Covid-19, bertanggung jawab karena kejadian tersebut mengindikasikan kurangnya pengawasan. “Gubernur diberi tugas tanggung jawab pengawasan terhadap spot-spot terkait pelayanan publik terkait Covid-19. Apalagi di KNIA adalah spot strategis pelayanan publik,” tambahnya.
Bersamaan dengan itu, Angkasa Pura sebagai operator di KNIA dinilai belum mengindahkan UU Pelayanan Publik yang disebabkan lemahnya pengawasan dalam menyiapkan fasilitas kepada masyarakat. "Oknum-oknum yang terlibat dari perusahan besar obat-obatan juga harus harus dikeluarkan dari posko tersebut. Maka dari itu, Presiden Republik Indonesia melalui kementerian terkait harus mengevaluasi eksekutif Angkasa Pura 2 dan pemimpin perusahaan obat terkait yang lalai dalam pengawasannya hingga terjadinya kasus sebagai cerminan krisis kemanusiaan,” tutup mantan anggota DPRD SU tersebut. (R10/f)