Medan (SIB)
Polda Sumut menegaskan tidak memberikan izin keramaian saat penyambutan/perayaan Tahun Baru 2022, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (16/12).
“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru,†katanya.
Diungkapkan, Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi, selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.
Disebutkan, nantinya akan diterapkan pemasangan scan barcode aplikasi Perduli Lindungi di setiap Pos Check Point, Pos Pengmanan, dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba.
“Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran covid 19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini,†ungkap Hadi.
Dalam Inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hihuran, mall, tempat wisata, rumah ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi peraturan pemerintah tentang jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya,†imbaunya.
Hadi juga mengimbau pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan mengosongkan tempat duduk penumpang hingga berjarak, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.
“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi,†terangnya.
Dipastikan, tidak ada perayaan-perayaan tahun baru 2022 karena Polda Sumut dan jajaran tidak akan menerbitkan izin keramaian dan kerumunan atau mengumpulkan orang. (A16/d)