Sabtu, 27 April 2024

Polri Bakal Tindak Tegas Bila Ada Jajaran Jual-Beli Restorative Justice

Redaksi - Rabu, 18 Januari 2023 09:19 WIB
Polri Bakal Tindak Tegas Bila Ada Jajaran Jual-Beli Restorative Justice
Foto : Jemmi Purwodianto/detikJatim
Irjen Dedi Prasetyo
Jakarta (SIB)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan menindak tegas bila ada anggota di jajarannya melakukan atau terlibat jual beli restorative justice.

"Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/1).

Dedi mengatakan, penerapan restorative justice itu diatur dalam regulasi perkap dan perpol. Dia menyebut, penyidik yang terbukti menyalahgunakan restorative justice akan diproses.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.



Jual-Beli Restorative Justice

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, mengungkapkan, ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Dia mengaku pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan.

Hal ini disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Selasa (17/1). Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya," kata Adang dalam rapat itu.

"Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan," imbuhnya.[br]




Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan, pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice. "Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung," ujar dia.

Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan, tim ini dibesut supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.

"Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," kata Hasto.

"Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," lanjut dia. (detikcom/a)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melalui Vidcon, Bupati Humbahas dan Kapolres Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementan dan Polri
Polri Siapkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum 2024 di Bali
Bawaslu Sumut Beberkan Strategi Pengawasan Pemilu Tahun 2024
4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divisi Humas Polri yang Mudahkan Para Jurnalis
DPRD SU Desak Kapolda Sumut Instruksikan Seluruh Jajarannya Bersihkan Judi
komentar
beritaTerbaru