Jakarta (SIB)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat ngamuk di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi berujung sidang ditunda. Dalam sidang lanjutan, Lukas terlihat lebih kalem.
Sidang lanjutan pemeriksaan Lukas sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Sebelum sidang dimulai, hakim meminta Lukas Enembe bersikap sopan.
"Kemarin persidangan terhenti suatu sebab. Sebelum sidang kami lanjutkan, Saudara Terdakwa, majelis ingatkan untuk Saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Hakim meminta Lukas tidak mengulangi perbuatannya pada sidang sebelumnya, yakni memaki jaksa hingga melempar mikrofon. Hakim mengingatkan ada konsekuensi hukum dari setiap sikap yang ditunjukkan Lukas selama proses persidangan berlangsung.
"Apabila Saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum. Begitu sebaliknya, apabila Saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan, di dalam ruang sidang, pasti ada konsekuensi hukum," ucap hakim.
Lukas diingatkan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa hingga majelis hakim dengan sopan. Hakim meminta tidak ada kata-kata kasar yang dilontarkan Lukas di dalam ruang sidang.
"Kalau Saudara tidak tahu, dijawab saja 'tidak tahu'. Kalau Saudara tahu dan butuh penjelasan, silakan jelaskan di persidangan ini dengan baik, dengan sopan. Tidak perlu marah-marah, umpatan, apalagi makian di ruang persidangan," tutur hakim.
Bantah Terima Suap
Lukas Enembe membantah telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Lukas mengaku uang tersebut memang miliknya.
"Saudara Terdakwa kemarin sampaikan ada menyampaikan bahwa Pak Rijatono Lakka ada mengerjakan proyek di rumah Terdakwa. Betul, ya? Itu pada saat pengadaan mebeler, ada tidak," tanya jaksa.
"Saya bayar cash," jawab Lukas.
"Waktu bayar itu, ada dibuat tanda terimanya?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Lukas.
Jaksa lalu bertanya mengenai data rekening milik Lukas yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Lukas menjawab hanya memiliki satu rekening.
Sesi pertanyaan lalu beralih ke tim pengacara Lukas. Gubernur Papua nonaktif itu lalu ditanya soal uang suap yang diduga diberikan oleh Rijatono Lakka.
"Bapak pernah terima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka?" tanya pengacara Lukas, Petrus Bala.
"Itu uang saya," jawab Lukas.
Petrus kembali bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas mengaku hotel tersebut bukan miliknya.
"Mengenai Hotel Angkasa, apakah Bapak punya atau Rijatono Lakka punya?" tanya Petrus.
"Rijatono punya, bukan saya," jawab Lukas.
"Bapak pernah terima uang dari Piton Enumbi?" tanya lagi Petrus.
"Tidak pernah," timpal Lukas.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, hakim menetapkan sidang tuntutan Lukas Enembe digelar 13 September 2023. Hakim meminta jaksa segera menyelesaikan berkas tuntutan.
"Jadi kami langsung jadwalkan saja sekarang ini ya untuk supaya sidang selanjutnya sudah terjadwal ya. Majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata hakim.
Sempat Ngamuk
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat mengamuk saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar pada Senin (4/9). Lukas mulai emosi saat jaksa mencecarnya soal judi.
"Jakcson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?" cecar jaksa.
"Judi nggak ada. Judi tidak ada. Dengar! Tidak ada judi," jawab Lukas dengan suara tinggi.
Lukas Enembe juga emosi saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas bahkan memaki jaksa dengan kata-kata kasar.
"Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?" cecar jaksa.
"Kau punya toh. Cuk**** kau!" kata Lukas.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," ujar jaksa.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Hakim bertanya ulang kepada Lukas terkait pertanyaan yang diajukan jaksa.
Jaksa pun menyatakan keberatan atas kata kasar yang disampaikan Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe kemudian merespons dengan menyatakan mencabut ucapan Lukas.
"Pak Jaksa dan Pak Hakim, atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan 'kau punya' dan 'cuk****'. Saya atas nama terdakwa mencabut," kata pengacara Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.
Selain itu, Lukas juga melempar mikrofon yang dipegangnya. Setelah itu, pengacaranya meminta agar tensi Lukas dicek. Sidang pun ditunda karena tim dokter menyarankan Lukas segera dibawa ke rumah sakit. (detikcom/r)