Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
* Advokat Donal Fariz Diperiksa di Kasus SYL

Sepekan Ditahan, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan Perdana

* PPATK Ungkap Inisial AKDT Pemilik Cek Rp 2 T
Redaksi - Sabtu, 21 Oktober 2023 09:00 WIB
237 view
Sepekan Ditahan, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan Perdana
(Foto: Antara/Fauzan)
JALANI PEMERIKSAAN: Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10). 
Jakarta (SIB)
Pemeriksaan perdana dijalani mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah sepekan ditahan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol besi ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.25 WIB.
Didampingi petugas KPK, Syahrul Yasin Limpo langsung digiring ke ruang pemeriksaan di lantai dua. Namun demikian, belum diketahui Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa sebagai tersangka atau masih sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Syahrul Yasin Limpo sendiri hanya mengangguk ketika ditanya kondisi kesehatannya.
Syahrul Yasin Limpo bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10) karena terindikasi tidak akan menghadiri pemanggilan tim penyidik.
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.
Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
Syahrul Yasin Limpo sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah Syahrul Yasin Limpo yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
Selain itu, penerimaan uang tersebut juga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya penggunaan uang lain oleh Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
Dalam pengembangan perkara, KPK sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar dan cek senilai Rp2 triliun dari rumah dinas Mentan SYL, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.



DIPERIKSA KPK : Pengacara Donal Fariz (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (20/10). (Foto ANT/Fauzan)


Baca Juga:
Diperiksa
Sementara itu, Advokat Donal Fariz juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Donal mengaku pemeriksaannya berlangsung singkat.
"Hari ini konfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan, dan (pemeriksaan) hanya 50 menit," kata Donal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Donal mengatakan, penyidik mencecarnya soal alasan tidak masuk dalam tim pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pilihan tersebut berbeda dengan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang menjadi pengacara SYL. Donal, Febri, dan Rasamala diketahui tergabung dalam satu kantor hukum yang sama.
"Apa alasan tidak menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, tentu saya jawab itu adalah personal judgement. Penilaian pribadi untuk memilih mendampingi atau tidak mendampingi. Saya tentu menghargai pilihan rekan-rekan, tetapi juga secara profesional memilih tidak memegang kasus ini baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan," jelas Donal.
Donal juga ditanya soal dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL saat menggeledah rumah tiga tersangka korupsi di Kementan. Donal mengatakan tidak terlibat dalam pembuatan LO tersebut.
"Saya tidak bertemu dengan para pihak, bahkan saya tidak pernah sekali pun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu juga tidak menjadi bagian, karena tidak pernah berdiskusi dan wawancara dengan yang bersangkutan. Itulah saya secara substansi tidak mengetahui detail dan teknis perkara ini," katanya.
Menurut Donal, dokumen LO yang dipersoalkan KPK baru dibacanya setelah ramai di media. Dia mengatakan, dokumen tersebut hanya memuat rekomendasi dari tim pengacara terkait penanganan kasus korupsi di Kementan.
"Saya baca itu tidak ada rekomendasi yang melanggar ketentuan. Maksud saya apakah menyembunyikan dokumen, menghilangkan bukti, dan segala macam, itu tidak ada. Dokumen itu masih berbentuk draf, terdiri dari 166 halaman dan itu tentu disusun oleh para tim hukum dan kuasa hukum internal maupun eksternal," katanya.


Ungkap
Sementara itu, terkait cek senilai Rp 2 triliun ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL. Cek tersebut dimiliki oleh seorang bernama Abdul Karim Daeng Tompo (AKDT).
"Itu (cek) bodong/bohong. Dari beberapa kasus serupa biasanya mereka yang menerima cek sejenis dengan nilai fantastis adalah korban penipuan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (20/10).
Ivan mengatakan, cek bernilai fantastis itu kerap digunakan AKDT sebagai modus penipuannya. Pelaku menggunakan cek triliunan tersebut untuk memperdaya korban dalam mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
Ivan lalu menjabarkan modus penipuan AKDT. Awalnya pelaku akan mengaku memiliki rekening senilai ratusan triliun rupiah. Namun AKDT akan berdalih rekeningnya tersebut telah dibekukan.
"AKDT menunjukkan rekening dia dengan nilai ratusan triliun rupiah. Lalu bilang rekening itu dibekukan, perlu uang administrasi buat pencairan, nyogok petugas, termasuk nyogok PPATK," jelas Ivan.
AKDT kemudian meminta sejumlah uang senilai ratusan juta kepada calon korbannya untuk mencairkan rekeningnya kembali. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan mendapatkan cek senilai triliunan rupiah itu jika mau membantunya.
"Butuh (misal) Rp 150 juta buat biaya pencairan. Minta bantuan (calon korban) dengan janji, kalau cair, akan diberikan komisi Rp 2 triliun," papar Ivan.
Ivan menambahkan, modus penipuan seperti itu telah dilakukan AKDT sejak lama. Pihak bank pun telah lama mendeteksi perbuatan dari pelaku.
"Ya sudah (lama). Banknya sudah mendeteksi sejak lama," jelas Ivan.
Cek senilai Rp 2 triliun milik AKDT itu ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis (28/9) di Jakarta Selatan. Tim pengacara SYL mengatakan, kliennya menyimpan cek tersebut karena dianggap unik.
"Ya, seperti yang dijelaskan oleh PPATK, terjawab sudah, memang cek dengan tulisan Rp 2 triliun itu nggak ada isinya," kata Febri saat dihubungi, Selasa (17/10).
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," lanjutnya.
Meski demikian, Febri mempersilakan KPK mendalami kembali sesuai kewenangannya. Dia mengatakan, sampai saat ini, SYL belum dimintai konfirmasi mengenai cek tersebut.
"Tapi ya silakan saja KPK mendalami dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini juga klien kami belum dikonfirmasi tentang hal ini," imbuhnya. (**)


Baca Juga:


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru