Sabtu, 27 Juli 2024
Sepulang dari Makassar

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK

* Hari Ini Giliran Ajudan Ketua KPK Diperiksa Polda Metro
Redaksi - Jumat, 13 Oktober 2023 09:01 WIB
518 view
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK
(Foto: Ant/Muhammad Adimaja)
DITANGKAP: Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam. Mantan Menteri Pertanian tersebut ditangkap petugas KPK untuk menjalani pem
Jakarta (SIB)
KPK menangkap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi. Penyidik KPK langsung memeriksa SYL.
"Saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan, oleh tim penyidik KPK," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (12/10).
Ali mengatakan SYL ditangkap di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jaksel. Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK tentu tunggu perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan oleh tim penyidik KPK," ucapnya.
Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, langsung mendatangi gedung Merah Putih KPK. Febri mengatakan kliennya itu seharusnya diperiksa, Jumat (13/10) hari ini. Dia mengaku bingung kliennya ditangkap semalam itu.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan," kata Febri.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya Jumat," ujarnya.
Febri Diansyah menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum .
"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar itu, dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif," ujar Febri.
"Jadi, indikasi melarikan dirinya di mana? Kalau soal barang bukti, KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini," sambungnya.
Febri menjelaskan kehadirannya di Kantor KPK malam itu guna memastikan informasi yang berkembang perihal penangkapan atau jemput paksa SYL.
"Saya dan tim datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau dijemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," kata dia.
Sebelumnya di dalam keterangan yang dibagikan tim pengacaranya, SYL juga mengaku telah tiba di Jakarta dari Makassar. Dia memastikan akan koperatif menghadapi proses hukum di KPK.
"Saya sampai di Jakarta dini hari ini. Saya segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata SYL kepada wartawan, Kamis (12/10).
SYL menambahkan, telah siap dalam menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," jelas SYL.
SYL mengatakan tim pengacaranya telah melakukan koordinasi dengan penyidik KPK. Dia akan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10) siang.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang," katanya.
SYL berharap kasus dugaan korupsi yang menjeratnya murni penegakan hukum.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum bukan seperti mencari-cari kesalahan saja," kata SYL.
SYL mengaku akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Namun dia berharap penanganan kasusnya tidak dilatarbelakangi urusan politik.
"Dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," jelas SYL.
SYL sedianya diperiksa KPK pada Rabu (11/10). Namun, SYL meminta penundaan pemeriksaan setelah mengaku harus ke kampung halaman bertemu dengan ibunya yang sakit.
KPK mengatakan SYL seharusnya diperiksa sebagai tersangka Kamis (12/10), kemarin.
Namun Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima informasi SYL tiba di Jakarta setelah sempat berada di Makassar. Ali mengatakan KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada SYL.
"Semestinya datang hari ini ke KPK tapi ternyata kemudian sampai tadi sore yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Ali mengatakan, setelah melakukan analisis dan pertimbangan hukum, tim penyidik memutuskan menangkap SYL. SYL ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
"Satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen. Saat ini sudah tiba untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," jelas Ali.
KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.
"Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat," kata Ali Fikri.
Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan. Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai.
"Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu," ujarnya.
KPK, kata Ali, mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis," tuturnya.
Ali mengatakan alasan menjemput paksa SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," imbuhnya.


Apakah SYL akan langsung ditahan?
Ali Fikri mengatakan SYL akan terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik. Terkait penahanan, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," kata Ali .
Ali mengatakan ada persyaratan dalam melakukan penahanan terhadap tersangka. Syarat itu sesuai dengan hukum acara pidana.
"Ada syarat-syaratnya juga dalam hukum acara pidana," ujarnya.
Ali menekankan KPK berpegang teguh pada hukum acara pidana dalam melakukan prosedur-prosedur yang ada. Hal itu menjadi dasar KPK dalam melakukan semua langkah, termasuk penangkapan.
"Prinsipnya tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang KPK lakukan kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang jadi kunci utama kami ketika melakukan tiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain SYL, KPK menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Dalam konstruksi kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Dia meminta Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari pejabat eselon I dan II Kementan.
Tiap bulannya uang yang harus disetor berjumlah USD 4.000-10 ribu. Sejauh ini uang korupsi yang telah dinikmati SYL dkk berjumlah Rp 13,9 miliar.[br]


Ajudan Firli Diperiksa
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Direncanakan, hari ini giliran ajudan Firli Bahuri yang bakal diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (12/10).
Ade Safri belum merinci pukul berapa pemeriksaan dilakukan. Namun, dia menegaskan, serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.
Diketahui, hingga kini sudah 11 saksi diperiksa sejak kasus naik ke tahap penyidikan. Selain itu, hari ini ada 3 orang saksi lainnya yang diperiksa, termasuk pegawai KPK.


Baca Juga:
Sempat Mangkir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil adc atau ajudan Firli untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun ajudan Firli mangkir dari pemeriksaan.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Kombes Ade Safri .
Ajudan Firli mangkir pemeriksaan dengan alasan dinas. "Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," imbuhnya. (**)



SHARE:
Tags
KPK
beritaTerkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT Telkom yang Melibatkan Menteri KKP Trenggono
Menteri KKP Trenggono Diperiksa KPK Selama 2 Jam, Bantah Terima Duit Korupsi
BPJS Kesehatan Komit Kedepankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Klaim Program JKN
2 RS di Sumut Diduga Tipu Tagihan BPJS Kesehatan
KPK Temukan Tagihan Fiktif Rp 34 M di 3 RS
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
komentar
beritaTerbaru
Gen Z Terjerat Pinjol

Gen Z Terjerat Pinjol

Jakarta (SIB)Otoritas Jasa Keuangan menyebut generasi muda atau gen Z banyak terjerat pinjaman online (pinjol). Hal ini disebabkan lantaran

Ekonomi