Rabu, 01 Mei 2024

TNI Ungkap Peran 13 Oknum Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB

Redaksi - Sabtu, 30 Maret 2024 10:47 WIB
TNI Ungkap Peran 13 Oknum Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB
Foto: ANTARA
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar
Jakarta (SIB)
TNI menahan 13 oknum prajurit TNI AD yang melakukan penganiayaan terhadap anggota KKB di Papua, Devinus Kogoya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengatakan tidak semua oknum prajurit itu menganiaya, ada yang merekam video penganiayaan dan juga menganiaya.

"Nggak (semua menganiaya), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam," kata Mayjen Nugraha di Apron Lanud Halim, Jakarta Timur, Jumat (29/3).

Dia mengatakan terhadap 13 oknum prajurit TNI tersebut pun diterapkan berbeda sesuai kesalahannya. Dia menekankan pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah dalam mengambil langkah hukum.

"Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda. Ya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Atas praduga tak bersalah, kita akan lihat. Kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta merta menyalahkan," ungkap Nugraha.

Dia juga menyampaikan sejauh ini pihak TNI masih terus melakukan pendalaman.

"Belum (pelimpahan), kan masih didalami terus nanti baru ada pelimpahan, nanti kan kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, 13 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Devinus Kogoya, anggota KKB di Papua. Para tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Siliwangi.

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/3).

Polisi Militer TNI telah memeriksa 42 orang terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Pos Gome, Puncak, Papua Tengah, pada Februari lalu.

Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan Polisi Militer AD (Pomad) mengusut kasus penganiayaan anggota KKB di Papua. Pomad akan dibantu Pomdam Siliwangi dalam mengusut kasus tersebut.

Dia menjelaskan penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Devinus Kogoya, diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

"Dari permasalahan ini adalah kenapa Devinus Kogoya dianiaya atau dilakukan kekerasan kepada dirinya adalah bahwa Devinus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar Puskesmas Omukia, Kabupaten Puncak. Kemudian, terjadilah tindakan kekerasan ini," ujar Brigjen Kristomei, Senin (25/3).

Dia menyatakan pihak TNI menyayangkan kekerasan yang terjadi. Dia menegaskan penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum. (**)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
TNI
beritaTerkait
KSAD Ungkap TNI Kini Pakai Istilah OPM agar Prajurit Tak Ragu Bertindak
Jadi Kabais TNI, Eks Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Bintang Tiga
4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024
28 Pesawat Tiga Matra TNI Siap Atraksi Udara HUT RI di IKN
TNI Tembak 2 Anggota OPM Penyerang Pos di Paro Nduga, Sita Senpi-Amunisi
TNI AU Jalin Kerja Sama di Bidang Pertahanan dengan Militer Prancis
komentar
beritaTerbaru