Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Mei 2025

TPN Ganjar Minta MKMK Beri Sanksi Berat Jika Hakim MK Terbukti Langgar Etik

Redaksi - Kamis, 02 November 2023 09:16 WIB
290 view
TPN Ganjar Minta MKMK Beri Sanksi Berat Jika Hakim MK Terbukti Langgar Etik
(Foto: Wilda/detikcom)
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta. 
Jakarta (SIB)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/10). Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MKMK memberikan sanksi berat bila hakim MK terbukti melanggar etik.
"Tentu saja kita berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik, majelis MKMK itu bisa tetap menjaga independensi dan kemudian juga tegas dalam mengambil keputusan. Artinya kalau lah memang kemudian terbukti tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata juru bicara TPN Tama S Langkun saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Tama mengatakan, pihaknya menghargai sejumlah elemen masyarakat yang melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa maju capres/cawapres meski belum berusia 40 tahun. Tama menyebut hal itu dilakukan untuk menjaga marwah MK.
"Kita juga menghargai apa yang kemudian dilakukan oleh para guru besar dan akademisi hukum tata negara, termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil juga yang sudah melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yang berhubungan dengan pengambilan keputusan beberapa waktu yang lalu, nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujarnya.
Tama mengatakan, proses di MKMK harus dilakukan cepat karena berkaitan dengan momentum pemilu. Dia mengatakan MK harus menjaga netralitas dan independensi.
"Nah jadi kita harapkan ada kepastian juga dalam konteks pemberian sanksi karena ini kita penting untuk melihat hal ini karena kita masih membutuhkan MK sampai kapan pun. Bagi kami yang kemudian juga sebagai peserta pemilu, kita butuh juga netralitas dan independensi MK, paling tidak dalam waktu dekat, " ujarnya.
Lebih lanjut, Tama mengatakan, proses yang dilakukan MKMK adalah upaya untuk menegakkan konstitusi. Karena, kata Tama, akan banyak sengketa-sengketa pilpres maupun pileg yang nantinya digugat ke MK.
"Maka dari itu, apa yang dilakukan hari ini proses MKMK kemudian laporan dari para guru besar itu adalah upaya untuk menjaga MK untuk kembali kepada jalannya, menegakkan konstitusi, karena kalau kemudian MK itu rawan dengan intervensi, tentu yang dirugikan adalah banyak sekali warga negara yang hak konstitusinya terganggu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan juga turut menanggapi perihal proses yang tengah berjalan di MKMK hari ini. Maruarar menyebut MK saat ini tengah mengalami masalah berat. Dia khawatir jika MK akan kehilangan kepercayaan publik.
"Tetapi memang kalau kita lihat apa yang terjadi sekarang sungguh berat lah ya untuk Mahkamah Konstitusi, kalau mau bertugas dia nanti mengadili, bukan hanya sekarang saja yang berat itu, tetapi nanti kalau suatu peradilan kehilangan trust, itu bisa negara itu kacau sebenarnya, bahkan dalam posisi yang bisa perang saudara sebenarnya," ujarnya.
Menurut Maruarar, prinsip konstitusi independensi harus sudah dimiliki hakim konstitusi. Prinsip itu, kata Maruarar, menjadi jaminan bahwa hakim MK tidak memihak dan tidak bisa dipengaruhi siapa pun
"Prinsip independensi yang dimiliki oleh hakim konstitusi, biasanya hakim umum, secara universal kita sudah menghayati betul itu mengikuti prinsip yang disebutkan, jadi di seluruh dunia begitu," kata Maruarar.
"Diberikan juga jaminan tidak boleh dipengaruhi, jaminan dia tidak dipilih dengan cara cara yang tidak sah dengan maksud, di situ ada hakim yang sudah bermasalah kan," imbuhnya.
MKMK diketahui menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran etik hari ini. Pertemuan dilakukan secara tertutup sesuai Peraturan MK.
Usai Anwar Usman, MKMK juga memanggil Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan persoalan yang sama yakni dugaan pelanggaran etik. Sidang ini juga digelar tertutup. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru