Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Tanpa Ikuti Seleksi Jabatan, Posisi Adik Kandung Bupati Nisel Sebagai Kaban BP2KAD Diminta Ditinjau Ulang

* Ketua Baperjakat Nisel: Tidak Menabrak Aturan
- Jumat, 13 Oktober 2017 10:36 WIB
2.994 view
Tanpa Ikuti Seleksi Jabatan, Posisi Adik Kandung Bupati Nisel Sebagai Kaban BP2KAD Diminta Ditinjau Ulang
Nisel (SIB) -Penempatan adik kandung Bupati Nisel, Monasduk Duha sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Nisel di sebut-sebut mengabaikan aturan Mendagri. Pasalnya, Monasduk dari eselon IIIa dikukuhkan menjadi eselon IIb per 30 November 2016 hingga menduduki jabatan sekretaris, lalu kepala kantor tanpa mengikuti seleksi jabatan.

Anggota DPRD Nisel membidangi pemerintahan, Ikhtiar Telaumbanua mengatakan, setelah ditetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Monasduk dilantik sebagai Sekretaris BP2KAD sekaligus Plt Kaban BP2KAD. Kemudian per 30 November 2016, Monasduk mengikuti job fit dari sekretaris (eselon IIIa) menjadi Kaban BP2KAD (eselon IIb) defenitif.

"Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama Lingkup Pemkab/Kota, Monasduk Duha jelas menyalahi aturan," katanya seraya meminta Pemkab meninjau ulang hal tersebut sebelum makin rancu.

Ikhtiar juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar membatalkan SK Pengukuhan Monasduk Duha sebagai Kaban BP2KAD Nisel karena pengangkatannya tidak sesuai aturan.

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Ikhtiar Duha membantah penempatan Monasduk Duha sebagai Kaban BP2KAD menabrak aturan. "Dari ketentuan yang ada, dia dikukuhkan defenitif eselon II sesuai edaran Menpan dan surat Kemendagri,"  katanya. Monasduk dikukuhkan menjadi Kaban BP2KAD defenitif, karena jabatan job fit-nya sama- sama eselon II. (Dik-HH/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru