Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Mei 2025
Merasa Tidak ada Keadilan, Tersangka Lain Dapat Penangguhan Penahanan

Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Laporkan Oknum Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut

Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:08 WIB
257 view
Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Laporkan Oknum Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut
(Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)
DATANGI BID PROPAM: Tersangka pemalsuan tanda tangan surat tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (tengah) mendatangi Bid Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum Polrestabes Medan, Selasa (8/8). 
Medan (SIB)
Pasca penangguhan penahanannya, tersangka pemalsuan tanda tangan surat tanah penjualan lahan milik PTPN II, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang merupakan masih saudara Mayor Dedi Hasibuan, staf Badan Bantuan Hukum Kodam I/BB, yang kemarin ramai "menyeruduk" Mapolrestabes Medan, mendatangi Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8).
Kedatangan Rosyid untuk menyampaikan keberatan terhadap oknum Polrestabes Medan dalam menangani perkara yang dialaminya.
"Saya tidak protes, hanya menyampaikan ada kekeliruan. Sepertinya saya rasakan tidak ada keadilan dalam proses perkara pidana yang dialami saat ini. Dimana ada tersangka dalam perkara yang sama telah ditangguhkan," ujarnya.
Rosyid tidak menyebutkan siapa oknum Polrestabes Medan yang dilaporkannya terkait perkara pidana yang sedang berjalan. "Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi. Nanti setelah saya membuat laporan dulu baru saya bisa sampaikan," tututnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporannya. "Ya, sudah diterima laporannya," sebutnya.
Dudung menyebut siapa saja yang tidak mendapatkan keadilan dari anggota Polri, silakan melapor. "Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini," katanya.
Saat ditanya siapa oknum Polrestabes Medan yang dilaporkan tersangka dan berapa orang, Dudung enggan menjawabnya. Bahkan saat ditanyakan adanya intervensi dirinya dalam penangguhan tersangka, Dudung pun tidak menjawabnya.
Sebelumnya, beredar video viral di sosial media menunjukkan rombongan prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan.
Dalam video yang beredar, salah satu prajurit TNI menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada seorang polisi yang meminta penangguhan penahanan atas seorang tersangka di kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
Berdasarkan video berdurasi 5 menit, Senin (7/8), diketahui bahwa tentara berseragam lengkap yang datang ke Polrestabes Medan itu berasal dari Kodam I/BB.
Adapun mereka hadir dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan, saudara dari ARH yang merupakan tersangka sipil.
Salah satu polisi yang menemui dan berkomunikasi dengan puluhan prajurit TNI itu adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dalam rekaman, tampak terjadi perdebatan di antara keduanya terkait proses hukum tersangka ARH.
"Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan, kami hadirkan," ujar Mayor Dedi Hasibuan di awal video.
"Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan Pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya Pak Hasibuan," jawab Fathir.
"Kenapa Profesor Bagar dibebaskan setelah itu ditangguhkan?" sahut Dedi.
Dalam video viral itu, Mayor Dedi mengklaim merupakan mantan penyidik sehingga tidak perlu penjelasan yang menurutnya berbelit-belit. Dia pun mempertanyakan adanya diskriminasi penangguhan penahanan antar tersangka di kasus tersebut.
"Tidak ada diskriminasi," tegas Fathir.
"Loh, kenapa Profesor Bagar ditangguhkan?" tanya anggota TNI Mayor Dedi.
"Ini karena ada tiga laporan lagi, Bapak," jawab Fathir.
"Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap," ucap Dedi, yang hendak dipotong Fathir.
"Saya dulu, situ diam dulu. Pada saat Bapak menegakan hukum, kita dukung, kita support," tegasnya.
"Dukung kami makanya," kata Fathir.
"Ya kami dukung, makanya silakan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," sahut Dedi bersuara tinggi.
"Yang bersangkutan ini ada tiga laporan," jelas Fathir kembali.
"Pak, kan sudah saya bilang. Pada saat proses hukum kapan Bapak mau periksa kami hadirkan. Apa yang salah? Kami dukung," tukas Dedi.
Adapun nada percakapan dalam isi video pun terdengar kontras. Suara keras dan tinggi dari prajurit TNI dibalas nada rendah anggota Polri yang meladeni pertemuan itu.
"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti diperiksa silakan. Kenapa ini ditangguhkan, LP-nya sama, laporan polisinya sama, terlapornya juga dua, kok ini, hati-hati loh. Ini ada apa ini, sampeyan gimana ini," tegas Dedi di akhir video. (SS7/Liputan6/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru